Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diraih Peserta Seleksi di Kanwil Kemenkumham Jabar, Cek Cara Melihat Nilai SKD CPNS 2023 Tertinggi

Hingga saat ini, nilai tertinggi SKD CPNS 2023 diraih oleh peserta seleksi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Sekretariat Kabinet
llustrasi tes SKD. Hingga saat ini, nilai tertinggi SKD CPNS 2023 diraih oleh peserta seleksi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. 

TRIBUNJATIM.COM - Peserta ujian SKD CPNS 2023 dapat mengetahui nilainya secara langsung.

Hingga saat ini, nilai tertinggi SKD CPNS 2023 diraih oleh peserta seleksi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Dikutip dari laman jabar.kemenkumham.go.id, pada pelaksanaan SKD CPNS, Minggu (12/11/2023) sesi 4 ada peserta ujian yang meraih nilai tertinggi sebanyak 455 poin.

Lantas, bagaimana cara melihat skor SKD CPNS 2023 tertinggi?

Berikut penjelasannya dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Wajah Tak Cocok di Data Aplikasi, Wanita Muda Lampung Ternyata Joki Tes CPNS, Digiring ke Polisi

Cara Melihat Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat

Ilustrasi tes Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS.
Ilustrasi tes Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS. (TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN)

Passing Grade SKD CPNS 2023
 
Nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi untuk kemungkinan bisa lolos ke tahap selanjutnya.

SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD CPNS yakni 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Durasi waktu pengerjaan tes SKD CPNS 2023 yakni 100 menit untuk pelamar umum 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved