Jengkel Lihat Wajah Teman Usai Pesta Miras, Pria ini Pukuli Korban Hingga Luka: Teringat Sakit Hati
Pria berinisial WS (34) dilaporkan menganiaya temannya ketika pesta miras. Polsek Bobotsari Purbalingga turun tangan dan menangkap pelaku.
TRIBUNJATIM.COM - Petaka pesta miras berujung penganiayaan terjadi di Purbalingga, Jawa Tengah.
Pria berinisial WS (34) dilaporkan menganiaya temannya ketika pesta miras.
Polsek Bobotsari Purbalingga turun tangan dan menangkap pelaku.
Diketahui, korban berinisial AR (31) dipukuli oleh WS akibat sakit hati.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, penganiayaan terjadi pada Selasa (10/10/2023), sekira pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Kejanggalan Rasa saat Pesta Miras Maut di Subang, Tewaskan 14 Orang, Korban Selamat: Beda Rasa
Korban berinisial AR (31), warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
Korban dan pelaku merupakan teman akrab.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah gudang tempat penggilingan padi atau rice mill di wilayah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
"Kejadian bermula, pelaku datang ke salah satu rice mill di Desa Limbasari."
"Di lokasi, pelaku bertemu korban dan sejumlah teman yang sedang pesta miras," ujar Wakapolres dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Motif Pembunuhan Pemuda Penjual Nasi Goreng di Sidoarjo, Diracun Sepupu saat Pesta Miras: Jual Motor
Kemudian, WS bergabung ikut pesta miras bersama mereka.
Saat miras habis, WS teringat AR pernah membuatnya sakit hati karena telah melanggar janji tentang blokir nomor telepon.
"Tersangka kemudian memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal, mengenai bagian mata kanan, pipi kanan, leher, kepala, dan dada," ungkapnya.
Akibatnya pemukulan itu, AR mengalami sejumlah luka.
Di antaranya, luka memar pada mata kanan, keluar darah dari hidung kanan, dan mengalami sakit serta kepala pusing.
AR kemudin melaporkan kejadian ini ke Unit Reskrim Polsek Bobotsari.
Berbekal laporan itu, petugas memeriksa AR dan saksi yang melihat kejadian.
Petugas juga melakukan penyelidikan dan menangkap WS, serta mengamankan sejumlah barang bukti, pada Kamis (19/10/2023).
Donni menambahkan, WS bakal dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kasus lain: Pesta miras maut di Subang
Pesta miras maut di Subang menewaskan 14 orang kini menguak fakta baru.
Korban selamat dari pesta miras maut di Subang itu menyebutkan jika ada kejanggalan dari segi rasa miras yang ia konsumsi bersama temannya tersebut.
Sekadar informasi, akibat pesta miras maut di Subang itu, 14 orang tewas dan empat warga kritis.
Menanggapi hal itu, polisi telah amankan miras sisa oplosan di sejumlah botol.
Kesaksian korban selamat menyebutkan ada hal yang aneh.
Seorang korban selamat dari pesta miras tersebut, Albab (30), menceritakan bahwa ia bersama belasan rekan-rekannya berkumpul dan minum miras oplosan pada Sabtu (28/10/2023) malam.
Baca juga: Dua Orang Tersambar Petir saat Diduga Minum Miras di Gubuk Sawah, Korban Sampai Terlempar
Ia mengatakan, total ada belasan liter miras yang dibeli dari warung yang kini sudah dihancurkan warga.
"Total minuman yang dibeli ada 16 liter atau botol dan minuman tersebut dibeli di warung biasa yang kemarin dihancurkan warga," ujar Albab, dikutip dari dikutip dari Tribunjabar.id.
Ia mengatakan, meski sudah biasa membeli dan meminum miras dari warung tersebut, kali ini Albab mengungkap ada perbedaan rasa.
"Namun, ada yang berbeda rasanya dibandingkan dengan biasanya, kemarin saat kita minum miras oplosan tersebut rasanya sangat hambar atau gak ada rasanya," ucapnya, dikutip dari Tribunjabar.id.
Albab menambahkan, ia bersama teman-temannya sudah sering membeli dan mengonsumsi miras ketika ada acara.
"Kalau kita lagi ngumpul-ngumpul baik di acara ulang tahun komunitas Kita maupun acara hajatan rekan kita, memang selalu mengkonsumsi miras. Karena maklum juga saya dan rekan-rekan ini tak suka ngopi lebih suka minum miras oplosan."
"Miras oplosan tersebut dibeli dengan harga mulai Rp 22.000- 28.000, ada yang perliter ada juga perbotol," imbuhnya.
Ditanya apakah miras yang oplosan tersebut dioplos ulang oleh teman-temannya, Albab mengaku tak mengetahui.
"Kalau dioplos ulang saya tidak tahu, saya hanya mengkonsumsi aja apa yang disajikan oleh rekan-rekan," katanya.
Namun, setelah beberapa jam, kata Albab, teman-temannya banyak yang masuk rumah sakit bahkan meninggal dunia.
"Semua korban yang meninggal semuanya rekan dan saya turut prihatin juga. Semoga ini jadi pelajaran untuk kita semua agar tak mengkonsumsi miras oplosan lagi," ungkap Albab.
Baca juga: Terpengaruh Miras, Pria Situbondo ini Hilang Akal Bacok Pengendara Motor, 2 Korban Luka di Lengan

Selain mengaku kapok, ia juga merasa panik dan langsung datang ke Puskesmas.
"Saya kapok dan tak akan mengkonsumsi miras lagi. Ini juga datang ke Puskesmas karena panik, ada sesuatu yang mulai dirasa di perut, mata dan lambung serta kepala pusing."
"Makanya langsung diperiksa ke Puskesmas takut tambah parah dan menjadi korban meninggal seperti rekan-rekan yang lain," katanya.
Polisi Sebut Miras Dioplos Ulang
Kasubbid Toklng Bid Kimbiofor Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal Polri, Kompol Faizal Rachnad mengungkapkan, diduga miras oplosan tersebut dioplos ulang sebelum diminum para korban.
"Di TKP kami sudah amankan empat botol sisa miras oplosan, serta bahan campuran tambahan lainnya yang diduga dioplos lagi oleh para korban dengan racikan lainnya," kata Kompol Faizal.
Mengutip TribunJabar.id, pihak Puslabfor juga telah mengambil sampel dari para korban.
Sampel yang diambil dari korban meninggal tersebut adalah sampel darah, urine, dan cairan lambung.
Penjual Miras Diamankan
Diketahui, miras oplosan tersebut didapat dari kios seorang pria berinisial N.
Tersiar kabar, penjual miras oplosan tersebut merupakan pensiuan polisi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya perlu memeriksa data dari N.
"Pelaku belum kita cek apakah pensiunan polisi," ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan tetap akan menegakkan hukum tanpa pandang siapa sebenarnya N.
"Apapun statusnya asal (terbukti) tindak pidana akan diproses," kata Tompo di Markas Brimob Polda Jabar, Sayang, Jatinangor, Sumedang, Selasa (31/10/2023).
Sebelum diamankan, pasangan suami istri (Pasutri) berinsial NN (59) dan RR (49) melarikan diri setelah mendengar ada belasan orang yang tewas karena miras oplosan yang dibeli dari kiosnya.
"Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Senin (30/10/2023) sore.
Mengutip TribunJabar.id, meski sempat kabur, namun kini keduanya telah ditangkap.
Sejumlah barang bukti seperti tempat untuk mencampur minuman hingga ratusan botol plastik kosong diamankan.
"Di antaranya satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring yang digunakan untuk mencampur minuman, serta 260 buah botol plastik kosong," katanya.
Kendaraan NN dan RR juga turut diamankan.
"Termasuk juga kami amankan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri," ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com
pesta miras
pesta miras berujung petaka
pesta miras berujung penganiayaan
Purbalingga
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Siap-siap, Harga Tiket KBS Bakal Naik, Target Pendapatan Tahun ini Capai Rp6 Miliar |
![]() |
---|
Polres Magetan Resmikan Gedung TMC Setia, Dilengkapi 41 Kamera Canggih untuk Pantau Lalu Lintas |
![]() |
---|
Mayapada Hospital Surabaya Wujudkan Perlindungan Kesehatan Pekerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Potret Buram Bojonegoro, Bocah Kelas 6 SD Ngebet Ajukan Dispensasi Kawin |
![]() |
---|
Remaja 17 Tahun di Malang Tewas Tertabrak Truk usai Gagal Menyalip |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.