Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Juragan Beras Ditipu Rp 2,1 M oleh Oknum Caleg DPRD, Kini Pemeriksaan Dihentikan: Perintah Mabes

Seorang juragan beras ditipu sebesar Rp 2,1 Miliar oleh oknum calon legislatif DPRD, kini pemeriksaan dihentikan sementara karena alasan pemilihan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel, TribunSolo.com
Ilustrasi calon legislatif DPRD yang bermasalah dengan juragan beras 

TRIBUNJATIM.COM - Juragan beras ini ditipu sebesar Rp 2,1 Miliar oleh oknum Caleg DPRD Banyuasin.

Bisnis yang susah payah dibangun itu merugi Rp 2,1 Miliar untuk momen pemilu 2024 mendatang.

Namun, dalam proses pemeriksaan, oknum Caleg DPRD Banyuasin itu mendapat kesempatan untuk ditunda.

Hal tersebut berkaitan dengan perintah bahwa semua data dan aktivitas caleg DPRD selama pemilihan suara harus tetap berjalan baik.

Sehingga, pemeriksaan atas kasus penipuan dan penggelapan dana ini ditunda sementara.

Oknum Caleg DPRD Banyuasin tersebut dilaporkan oleh Renvilius (54) warga Sukarami, Palembang

Renvilius melaporkan oknum caleg DPRD Banyuasin HA dan istrinya karena merugi Rp 2,1 miliar dari ajakan bisnis yang tidak menghasilkan.

Bahkan sampai saat ini pengembalian uang yang dijanjikan HA tak kunjung dilakukan. 

Laporan tersebut kini ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, pasca Renvilius melaporkan HA ke Polda Sumsel pada 6 September 2023 lalu. 

"Sebenarnya saya tidak terlalu kenal dengan HA dan istrinya itu. Dia masih keluarga jauh dari istri saya, mereka datang bersama orangtua HA dan menawarkan ada bisnis beras. Mau minta bantu modal, ya saya bantu lah. Tidak tahu kalau jadu seperti ini, " ujar Renvilius, Selasa (14/11/2023). 

Baca juga: Caleg DPRD Kehilangan Rp23 Juta Demi Dapat Pinjaman Rp30 M, Tak Curiga Ditipu Ibu-ibu: Beli 5 Koper

Dana awal penanaman modal bisnis beras PKH yang Renvilius berikan mulanya Rp 150 juta ia serahkan pada Oktober 2021 lalu.

Kemudian seiring berjalan, Renvilius terhitung beberapa kali mentransfer uang modal karena menurut HA banyaknya permintaan pengadaan beras di Kabupaten Lahat dan Muara Enim. 

Penanaman modal melebar ke pengadaan TIK untuk SMP untuk beberapa Kabupaten/Kota.

Setelah mentransfer uang pengadaan TIK Renvilius menanyakan modal beras yang ia tanamkan, namun terlapor beralasan jika uang tersebut tengah dipanjar ke pabrik beras. 

Ilustrasi beras bansos
Ilustrasi beras bansos (istimewa/ tangkapan layar)

"Mulai Juli 2022 terlapor sudah tidak membayar keuntungan lagi. Dijanjikan paling lambat uang tersebut dikembalikan pada Juni 2023 namun sampai sekarang tidak ada itikad baik dari terlapor , " ungkapnya. 

Terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal mengatakan untuk sementara ini pemeriksaan terhadap oknum caleg tersebut dihentikan dulu. 

Sebab berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri nomor ST/1160/V/RES/1.24.2023, menyebut jika proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan akan dilakukan setelah masa pemilihan usai. 

Dimana dalam ST tersebut Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang melibatkan peserta Pemilu 2024 dengan alasan Netralitas.

"Perintah Mabes, Caleg yang sudah resmi terdaftar di KPU sementara proses hukumnya dipending dulu, nanti setelah tahapan pemilihan selesai, baru dilanjutkan. Karena ada muatan politik takutnya nanti salah paham, sebaiknya diantisipasi, " ujar Wisdon. 

Dia menambahkan terlapor HA sudah pernah memenuhi panggilan penyidik satu kali ketika ia belum resmi sebagai caleg. 

"Sudah pernah satu kali dipanggil dan datang, itu waktu dia belum resmi menjadi caleg. Nah sampai sekarang belum ada dipanggil lagi, takutnya salah paham, " katanya. 

Ilustrasi beras yang menghasilkan nasi putih. Inilah tips sehat makan nasi putih untuk menu diet yang sukses menurunkan berat badan.
Ilustrasi beras yang menghasilkan nasi putih. Inilah tips sehat makan nasi putih untuk menu diet yang sukses menurunkan berat badan. (Freepik)

Kasus serupa juga dialami oleh calon legislatif lainnya.

Seorang caleg DPRD DKI kena tipu dengan iming-iming dapat pinjaman untuk dana kampanye.

Sosok penipu M pun terungkap.

Nama Gus Rudi disebut.

Modus yang digunakan dalam penipuan ini adalah meminta para korban membayar uang sebesar Rp 5 juta untuk membeli satu koper yang dapat menampung uang pinjaman hingga Rp 5 miliar.

M kemudian memberikan Rp 23 juta kepada pelaku berinisial NZ untuk membeli 6 koper dengan harapan dapat meminjam dana kampanye hingga Rp 30 miliar tanpa jaminan.

NZ merupakan seorang ibu rumah tangga dan berperan sebagai makelar atau agen dalam penipuan. 

NZ pun kini telah ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Nasabah Kehilangan Rp25,6 Miliar karena Ulah 4 Karyawan Bank, Tak Aktifkan M-Banking: Pelaku Leluasa

"Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, Minggu (12/11/2023).

Adapun NZ melakukan penipuan terhadap M dengan mengaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif.

Bahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku mengadakan pertemuan palsu di Solo.

Dalam pertemuan palsu tersebut korban ditemukan langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi, seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi bernama Rina dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi bernama Romo Budi.

"Hasil pertemuan di Solo, pelaku NZ menjelaskan kepada korban M bahwa korban M harus mengirim uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta untuk keperluan membeli enam koper sebagai penampung uang," ucap Kompol Putra, melansir dari Kompas TV.

Baca juga: Ayah Kehilangan Rp 1,6 M Demi Anak Masuk Akpol, Ternyata Dikibuli Pria Sragen, Modal Telegram Palsu

Kemudian, korban pun mengaku hanya anggup mengirim uang Rp 23 juta kepada NZ.

Dengan nominal tersebut korban dijanjikan mendapat pinjaman Rp 20 miliar.

”Dengan janji pinjaman hingga puluhan miliar rupiah tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta,” ujarnya.

Namun setelah korban mengirimkan uang tersebut kepada pelaku, koper berisi uang Rp 20 miliar yang dijanjikan pun tak kunjung datang.

Hingga akhirnya, korban melaporkan NZ ke Polsek Tambora, Minggu (5/11) hingga berujung penangkapan.

Dari keterangan NZ, uang dari M sebesar 23 Juta rupiah sudah habis digunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari.

NZ juga mengaku masih banyak caleg yang sempat menyetorkan uang untuk meminjam dana kampanye. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Sementara pelaku utama Gus Rudi yang diduga berada di Solo, Jawa Tengah masih diburu polisi.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved