Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Ngakunya Pergi ke ATM, Pria di Magetan Malah Bawa Lari Sepeda Motor Teman Sendiri Lalu Dijual

Sepeda motor matic nopol AE 4235 OK milik korban, sekaligus warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, dibawa kabur oleh pelaku

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, memaparkan kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan YDF kepada temannya sendiri 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN -Seorang pria asal Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, inisial YDF (30), tega mengkhianati temannya sendiri inisial MDF(29).

Sepeda motor matic nopol AE 4235 OK milik korban, sekaligus warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, dibawa kabur oleh pelaku sampai tidak diketahui keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 1 November sekira pukul 09.00 WIB.

"Korban didatangi tersangka saat sedang berada di rumah. Setelah tersangka mengobrol dengan pelapor, kemudian dengan menggunakan tipu muslihat," ujar AKP Angga, Rabu (15/11/2023).

Kemudian lanjut AKP Angga, tersangka membawa sepeda motor milik pelapor tersebut. Namun, tidak ada kabar dari tersangka saat pelapor menunggu kedatangannya dari siang sampai sore hari. 

Baca juga: Pohon Besar Tumbang Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Lalu Lintas Jalan Ngawi-Magetan Sempat Macet

"Korban terus berusaha mencari keberadaan tersangka, namun tidak menemukan lokasinya dimana," terangnya.

"Geram dan merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu kepada Polres Magetan, pada hari Jumat 3 November," sambungnya.

Dirinya menambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata sepeda motor korban dijual kepada orang lain, tanpa seizin dari pemilik.

"Barang bukti ada 1 Bendel fotocopy BPKB sepeda Motor, selembar Surat keterangan dari Koperasi Syariah, dan uang tunai sebesar Rp. 30.000, yang diduga hasil dari penjualan sepeda motor dan sudah digunakan oleh pelaku," tuturnya.

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," tuntas AKP Angga.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved