Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Perda RTRW 2023-2043 Resmi Ditetapkan, Khofifah Sebut Bakal Jadi Acuan Pengembangan Wilayah Jatim

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah dapat persetujuan bersama dengan DPRD Jatim.

|
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/11/2023). 

Kemudian Khofifah juga menyampaikan pentingnya Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam penjelasannya, Khofifah mengungkapkan hingga saat ini ormas dengan segala bentuknya telah hadir, tumbuh dan berkembang.

Yakni, sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, Pemprov dan DPRD berkomitmen untuk mengambil peran dan tanggung jawab dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

"Dengan peraturan daerah ini diharapkan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur dapat lebih berkinerja, mandiri dan memiliki kepastian terhadap keberlangsungannya," ucap Khofifah.

Lebih jauh, terkait Raperda selanjutnya yakni tentang pengelolaan sampah regional juga penting.

Sebab, hal ini menjadi persoalan bersama. Diantaranya keterbatasan lahan di perkotaan, timbulan sampah yang terus meningkat dan sebagainya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved