Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Perda RTRW 2023-2043 Resmi Ditetapkan, Khofifah Sebut Bakal Jadi Acuan Pengembangan Wilayah Jatim

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah dapat persetujuan bersama dengan DPRD Jatim.

|
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/11/2023).

Persetujuan bersama antara Gubernur Jatim dan DPRD Jatim tentang penetapan rancangan Perda tentang RTRW  Jatim Tahun 2023-2043 ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur Khofifah dengan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan dengan ditetapkannya Perda RTRW Jatim 2023-2043 ini, pihaknya optimis akan menjadi titik awal memberikan kepastian dan jaminan untuk investasi dan proyek strategis nasional (PSN) di Jawa Timur. 

"Karena investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung dengan terbitnya Perda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim," kata Gubernur Khofifah.

Baca juga: Sapa Pilar Sosial Se-Wilayah Bakorwil Madiun, Khofifah: Terimakasih Ikut Turunkan Kemiskinan

Ia menyampaikan penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintregasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat. 

"Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya.

Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu dirumuskan kebijakan terkait pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya, juga penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.

"Selain perubahan integrasi ruang wilayah, pada Perda RTRW Jatim ini juga ada beberapa perubahan seperti struktur ruang sistem permukiman, struktur ruang sistem transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, prasarana umum lainnya, substansi pola ruang seperti kawasan lindung dan kawasan budi daya," jelasnya.

Lebih jauh Gubernur Khofifah mengatakan bahwa Raperda usulan Pemprov Jatim ini telah melalui tahapan panjang diantaranya penyusunan, pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur, penyampaian kepada Menteri ATR/BPN untuk dilakukan pembahasan linta sektor, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN yang telah ditindaklanjuti.

Baca juga: Diikuti Ribuan Anggota Pramuka, Khofifah Akan Buka Raimuna Jatim XIV di Pantai Prigi Trenggalek

Tahapan selanjutnya persetujuan bersama Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, dan harus melalui evaluasi Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 dari Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

"Tahapan tersebut telah dilalui dengan terstruktur, terpantau dan terkontrol serta terkomunikasikan dengan baik dan intens antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pansus DPRD Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan sesuai harapan bersama," katanya.

"Setelah ini Raperda RTRWP akan segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi," imbuhnya.

Di akhir, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah dijalin utamanya kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya kepada Pansus DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai pembahas atas Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. 

Ia berharap ditetapkannya Raperda RTRW Prov. Jatim menjadi Perda dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera.

"Perda RTRW Jatim ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda RTRW Kabupaten dan Kota," pungkasnya. 

Perda Narkoba juga Disahkan

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jatim bersama Pemprov Jawa Timur mengesahkan empat rancangan peraturan daerah sekaligus menjadi Perda dalam rapat paripurna yang berlangsung, Kamis (27/10/2022).

Diharapkan empat produk regulasi ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan di Jawa Timur.

Empat Perda ini antara lain pertama, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kedua, tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Lalu, tentang Pengelolaan Sampah Regional. Kemudian, yang keempat adalah Perda Kerjasama Daerah.

Keempat Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD Jatim dan telah dibahas sejak beberapa waktu lalu.

Sebelum dilakukan penandatangan bersama antara pimpinan DPRD dengan Gubernur Jatim, seluruh fraksi terlebih dulu menyampaikan pandangan akhir mereka  . 

"Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui keempat raperda ini untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang memimpin jalannya rapat paripurna dengan didampingi Wakil Ketua Achmad Iskandar.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Istu Hari Subagio menyambut baik ditetapkannya empat raperda ini.

Politisi Partai Golkar itu berharap produk regulasi ini bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan pentingnya masin-masing perda tersebut.

Misalnya perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Menurut Khofifah, Pemprov telah berkomitmen untuk menekan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur. Penekanannya adalah intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha dan satuan pendidikan.

"Sangatlah tepat jika dibuat peraturan daerah yang baru untuk menyempurnakan peraturan daerah yang saat ini berlaku. Sehingga diharapkan dapat berjalan lebih efektif," kata Khofifah.

Kemudian Khofifah juga menyampaikan pentingnya Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam penjelasannya, Khofifah mengungkapkan hingga saat ini ormas dengan segala bentuknya telah hadir, tumbuh dan berkembang.

Yakni, sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, Pemprov dan DPRD berkomitmen untuk mengambil peran dan tanggung jawab dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

"Dengan peraturan daerah ini diharapkan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur dapat lebih berkinerja, mandiri dan memiliki kepastian terhadap keberlangsungannya," ucap Khofifah.

Lebih jauh, terkait Raperda selanjutnya yakni tentang pengelolaan sampah regional juga penting.

Sebab, hal ini menjadi persoalan bersama. Diantaranya keterbatasan lahan di perkotaan, timbulan sampah yang terus meningkat dan sebagainya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved