Rincian yang Harus Dibayar Jemaah Jika Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta, Berapa?
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR sebesar Rp105 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Persoalan biaya haji 2024 kini tengah ramai dibicarakan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.
Lantas, berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji Indonesia?
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” kata Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Berikut Perbandingan Biaya Haji di Indonesia Tahun ke Tahun
“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” tambahnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menurutnya, usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023.
“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” ujarnya.
“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” sambung Wibowo.
Sebagai contoh, Wibowo menjelaskan, proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M.
Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.
Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan.
Baca juga: Sosok Haji Rawi yang Todong Presiden Jokowi Gratiskan Jembatan Suramadu, Kini Menanggung Beban Moral

Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.
biaya haji 2024
Kementerian Agama
Kemenag
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Mengeluh Gaji Rp3 Juta, Sopir Mobil Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar, Kini Jadi Buron |
![]() |
---|
Babak Pertama Timnas Indonesia vs China Taipei, Skuad Garuda Unggul 4 Gol |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Kini Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Sosok Ayah dan Ibunya Figur Anti Korupsi Viral |
![]() |
---|
Pengakuan Pria Jarah Rumah Uya Kuya karena 'Bayar Pajak', Kini Kembalikan Kasur yang Diambil: Takut |
![]() |
---|
Miris, Aksi Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Direncanakan 9 Orang di Sidoarjo, Mayoritas Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.