30 Orang Pria dan Wanita Ditangkap Imbas Pakai Baju Ketat, Razia Digelar Jalan Protokol: Pelanggaran
Razia Tertib Busana Muslim itu digelar di jalan protokol kota Lhokseumawe. Baik pria dan wanita ditangkap akibat tak menggunakan baju yang sopan.
TRIBUNJATIM.COM - Razia busana muslim di Provinsi Aceh menjaring 30 warga yang tak menggunakan pakaian tak pantas.
Mereka yang berpakaian tak pantas itu ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (16/11/2023).
Razia Tertib Busana Muslim itu digelar di jalan protokol kota tersebut.
Baik pria dan wanita ditangkap akibat tak menggunakan baju yang sopan.
Baca juga: JATIM TERPOPULER PSK Terjaring Razia Berlagak Gila - Sosok Mahasiswi Kedokteran Unair Tewas di Mobil
Mereka terdiri dari 11 wanita berpakaian ketat dan 19 pria menggenakan celana pendek di atas lutut.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Herry Maulana yang ditemui di lokasi razia menyebutkan, razia rutin itu digelar untuk penegakan Peraturan Daerah tentang Syariat Islam.
“Mereka yang ditangkap ini kita beri nasehat dan pembinaan,” kata Herry.
Dia menyebutkan, razia digelar di sejumlah titik protokol Kota Lhokseumawe.
“Kami imbau partisipasi orangtua, agar anaknya jangan menggunakan pakaian ketat, jika tak mau ditangkap,” sebut Herry.
Di sisi lain, dia mengimbau pengunjung kafe agar tetap patuh pada penegakan Syariat Islam.
“Kami pastikan razia rutin. Kami imbau masyarakat melapor jika melihat praktik pelanggaran Syariat Islam. Biar kami yang bertindak dan jangan main hakim sendiri,” cetus dia.
Baca juga: Razia Bentor di Bangkalan Imbas Kecelakaan, Polisi Dapati Mesin Tak Sesuai Peruntukan di Jalan
Sementara itu dilansir dari Serambinews, personel WH dan Satpol PP menggelar razia busana di depan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Kamis (16/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB.
Dalam razia yang dibantu personel Polisi dan Polisi Militer, berhasil menjaring 30 pelanggar baik pria ataupun wanita.
Pantauan Serambinews.com, para personel WH langsung menghentikan pengendara yang berpotensi melanggar dalam tata cara berbusana.
Yakni, pada wanita yang berpakaian ketat dan pria yang bercelana pendek.
Demo di Kota Madiun Memanas, Bom Molotov Dilepar ke Halaman Gedung DPRD |
![]() |
---|
Harta Ahmad Sahroni yang Dijarah Warga Imbas Ucapan 'Tolol', ada Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Sebelum Bakar Gedung DPRD Kota Kediri, Massa Aksi Sempat Geruduk Mapolres |
![]() |
---|
Solidaritas Untuk Affan, Pemain Arema FC Kenakan Pita Hitam saat Lawan Persijap |
![]() |
---|
Sumringah Belasan Perempuan Prasejahtera di Ngawi, Impian ke Tanah Suci Akhirnya Bisa Terwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.