Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Gagal Nyalon Bupati, Suami Habisi Istrinya yang Mantan Dirut RSUD: Modal Rp 50 Miliar Tak Cair

Motif lain dari pembunuhan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Padang Sidimpuan Tetty Rumondang Harahap (60) oleh Ahmad Yuda Siregar (46). 

Editor: Torik Aqua
Kolase Kompas.com dan istimewa
Ahmad Yuda, yang bakar istrinya TRH (60), mantan Dirut RSUD warga Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya ditangkap, Sabtu (11/11/2023) malam 

“Dari sanalah berawal pelaku emosi dan akhirnya memukul korban hingga membuat korban tak sadarkan diri,” ungkap Nugroho.

Keesokan harinya, Ahmad kembali memeriksa Tetty yang masih belum sadarkan diri. 

“Saat itulah pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis tersebut,” jelas Nugroho.

“Jadi korban ini tewasnya hari, Kamis (2/11/2023) dan Sabtu (4/11/2023) baru diketahui dan dilaporkan ke Polsek Batuaji. Sementara pelaku berhasil ditangkap pada, Sabtu (11/11/2023) malam,” tambah Nugroho.

Ilustrasi pembunuhan tukang pijat di Gresik.
Ilustrasi pembunuhan (policiline.co via TribunJogja)

Pelaku dibantu istri sirinya

Setelah memastikan Tetty telah tidak bernyawa, Ahmad kemudian memanggil istri sirinya yang menunggu di dalam mobil.

“Korban ini badannya besar, sehingga pelalu mengajak istri sirinya untuk membantu mengangkat dari ruang tamu ke kamar,” ungkap Nugroho.

“Saat ini keberadaan istri siri pelaku masih buron,” tambah Nugroho.  

Ahmad dan istri sirinya lalu menginap dalam salah satu hotel di Batam.

Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri Depan Anak, Emosi Sering Dimaki, 2 Keluarga Juga Tak Pernah Akur

Baru pada 3 November 2023, Ahmad pergi ke Jakarta untuk lari dari kejaran polisi.

Belum diketahui istri siri Ahmad ikut lari ke Jakarta atau tidak.

"Yang jelas identitas pelaku istri sirih pelaku sudah kami kantongi,” jelas Nugroho.

Atas perbuatannya, Ahmad bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Kalap Ajakan Rujuk Ditolak karena Miskin, Suami Bunuh Istri & Mayat Dibungkus Plastik sampai Busuk

Dia terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Sebagai informasi, Tetty ditemukan tewas dalam rumah kontrakannya di Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Sabtu (4/11/2023) dini hari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved