Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Nasib Tragis Pria di Kepanjen Malang Ditemukan Tak Bernyawa, Diintimidasi Diperas Rp30 Juta

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha mengatakan, dalam kematian korban tercium adanya kejanggalan.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Malang
Petugas mengamankan lokasi kejadian ditemukannya korban tak bernyawa yang diduga karena diintimidasi dan diperas, di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Abdul Gofur (53) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditemukan tewas mengakhiri hidupya sendiri di salah rumah di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kamis (16/11/2023).

Ia nekat mengakhiri hidupnya lantaran menerima pemerasan dan intimidasi dari beberapa orang yang melakukan pemerasan terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha mengatakan, dalam kematian korban tercium adanya kejanggalan. Sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan.

"Terhadap korban dilakukan autopsi di RS Saiful Anwar, karena memang kematian korban tidak wajar," kata Gandha.

Gandha mengatakan, sebelum ditemukan meninggal dunia, istri korban, Sarbiyah, sempat melaporkan kehilangan Gofur ke Polsek Kepanjen.

Baca juga: Masih Ada 10 Titik Lokasi Dusun di 4 Kecamatan di Malang Belum Dapat Akses Internet

Tak berselang lama, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di sebuah rumah pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 14.30 wib.

"Laporan awal kami menerima ada warga yang melapor ke Polsek Turen jika ada pria meninggal dunia dengan cara gantung diri. Setelah kami lakukan olah TKP, ternyata ada beberapa kejanggalan, dimana tempat bunuh diri itu bukan rumahnya korban," beber Gandha.

Atas kejanggalan itu, pihak polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Bahwasannya ditemuka adanya kekerasan fisik pada tubuh korban dan juga ada keterlibatan beberapa orang yang ada TKP korban gantung diri.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang dan telah melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara menyatakan bahwa korban terbukti menerima intimidasi dan penganiayaan dari beberapa orang yang baru ia kenal.

"Dari keterangan para saksi, kami juga mengindikasikan ada semacam pemerasan terhadap korban. Korban ini sesuai keterangan saksi saksi, sempat dimintai uang tebusan sebesar 30 juta" tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved