Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dipaksa Jadi Operator Judol di Kamboja, Pria Pemalang Kabur Ingin Pulang, Tak Mampu Bayar Rp 25 Juta

Seorang pria Pemalang bernasib pilu karena ditipu. Pria Pemalang itu telanjur pergi ke Kamboja.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Dedi Muhsoni
Dipaksa Jadi Operator Judol di Kamboja, Pria Pemalang Kabur Ingin Pulang, Tak Mampu Bayar Rp 25 Juta 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria Pemalang bernasib pilu karena ditipu.

Pria Pemalang itu telanjur pergi ke Kamboja.

Namun ia malah dipaksa jadi operator judi online atau judol.

Ia pun kabur dan kini ingin kembali ke Indonesia.

Pria itu diketahui bernama Sapta Yuda Kusmarianto (22).

Sapta tertipu oleh jasa tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang menjadikannya operator judi online di negara Kamboja.

Warga RT 01 RW 04, Desa Bojongnangka, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, meminta pertolongan pulang ke Tanah Air, videonya pun viral di media sosial.

Sapta merupakan anak ketiga dari pasangan Wastiah dan Kusnan yang hidup sederhana di Desa Bojongbangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Pada Kamis (16/11/2023), Wastiah (55), ibu Sapta bercerita bahwa anaknya baru lulus SMA dua tahun lalu.

Baca juga: Terjerat Pinjol, Dua PNS Diduga Curi Laptop Hingga Motor Dinas, Pemerintah Cek Dugaan Judi Online

Sebelum berangkat ke luar negeri, kata Wastiah, Sapta bercerita mendapat kenalan dari media sosial yang menjanjikan pekerjaan sebagai editor foto di Kamboja dengan iming-iming gaji tinggi.

Sapta percaya dengan janji itu karena seluruh biaya akomodasi, seperti pembuatan paspor, visa, dan tiket pesawat, ditanggung oleh perusahaan.

"Sebagai orangtua, meskipun biaya ditanggung, saya khawatir karena kerjanya jauh. Tetapi, Sapta bersikukuh kepengin berangkat agar bisa membantu orangtua," kata Wastiah berkaca-kaca.

Setibanya di Kamboja pada 16 Oktober 2023, Sapta justru dipekerjakan sebagai operator judi online, bukan editor foto.

Namun, kata Wastiah, Sapta tidak bisa menolak karena semua dokumennya ditahan oleh perusahaan.

"Seminggu setelah bekerja, anakku terpaksa kabur dari tempat kerja operator judi online dan mengadukan ke kedutaan Indonesia di Kamboja, tetapi upaya kembali ke Indonesia sampai sekarang belum berhasil karena harus mengganti ke perusahaannya Rp 25 juta," katanya, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: SOSOK Penolong Enuh Alumni ITB yag Jadi ODGJ, Semeidi Husrin Punya Jabatan Mentereng, S3 di Jerman

Dilansir dari Kompas,com, Sapta mengaku dalam posisi aman di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

Saat ini sedang diupayakan negosiasi antara pihak perusahaan dan petugas KBRI.

"Ya, ini sedang di KBRI lagi bernegosiasi dengan perusahaan karena harus tetap membayar denda Rp 25 juta," kata Sapta di ujung telepon.

Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang Arya Dhyta saat dihubungi melalui telepon seluler membenarkan persoalan tersebut.

Dia mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Pemalang terus berupaya berkomunikasi dengan pihak KBRI di Kamboja.

"Pemkab Pemalang sudah berkomunikasi dengan KBRI dan saat itu pihak perusahaan minta ganti rugi Rp 25 juta, tetapi keluraga masih mengupayakan uang ganti tersebut," kata Dhyta.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana juga merespons persoalan tersebut melalui komunikasi dengan berbagai pihak terkait kepulangan Sapta Kusmarianto ke Tanah Air.

"Itu juga bagian dari pemerintah untuk menyelesaikan kepulangan hingga ke Tanah Air dengan aman. 

Tetapi, ini dapat menjadi perhatian semua masyarakat agar memilih jasa rekrutmen tenaga kerja ke luar negeri yang memiliki legalitas jelas," kata Tatang.

Baca juga: Nasib PNS Pemkab Tulungagung yang Gadaikan 6 Mobil Rental demi Judi Online dan Foya-foya

Sebelumnya, sebanyak 129 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon, Jawa Barat diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum sebuah perusahaan penyaluran tenaga kerja di Kabupaten Cirebon.

Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, tepatnya ke Polandia untuk dipekerjakan di sebuah pabrik di sana.

Namun, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan, walau sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir.

Padahal, para calon TKI tersebut sudah membayar sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda, kepada oknum tersebut.

Para korban tersebut akhirnya mengadukan kejadian yang dialaminya kepada lawyer di Jakarta.

Baca juga: Bayaran Amanda Manopo Promosikan Judi Online, Tak Punya Niatan Aneh saat Terima Tawaran, Ngira Game

Ditemani kuasa hukumnya, perwakilan korban pun mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon pada Kamis (24/8/2023).

Mereka meminta kepada Pengadilan Negeri Cirebon untuk meminta pengajuan sidang penyitaan aset pelaku penyalur tenaga kerja ilegal yang kantornya berlokasi di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Nurita, Kuasa Hukum Para Korban mengatakan, para korban tak hanya berasal dari Cirebon saja.

Melainkan, dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Indramayu, Sumedang, Palembang, Lampung, Jepara hingga Bali.

Mereka meminta oknum yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial EET dan DNY untuk diproses secara hukum.

Sekaligus mengembalikan uang yang sudah disetor dengan nominal minimal Rp 30 juta.

"Saya datang dari Jakarta, kami mewakili para korban tindak pidana penggelapan."

"Korbannya datang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan juga Lampung, Palembang serta Bali."

"Korban kurang lebih ada 300 orang untuk korban tindak pidana ini, di Cirebon ada 129 korban yang terdata sebagai klien saya, yang saya bantu secara probono, kemungkinan makin banyak lagi."

"Jadi saya harapkan kepada Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengabulkan permohonan kami untuk penyitaan aset," ujar Nurita kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Kalau pun aset sudah dibalik tangankan ke pihak lain, Nurita menyebut, kasus tindak pidana penipuan ini harus diusut tuntas.

Baca juga: Nasib Kades di Tuban Kedapatan Judi Online, Bukannya Kerja Malah Rekap Nomer Togel

Dalam kasus itu, mewakili para korban juga pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota, namun belum ada tindak lanjut.

"Kalau pun aset sudah dibalik tangankan ke seseorang atau pihak lain, itu wajib diusut tuntas supaya diberlakukan untuk penadahan barang bukti kejahatan."

"Dan kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, di sana kita sudah laporan dari bulan Agustus 2022," ucapnya.

Dijelaskan dia, bahwa setiap korban rata-rata telah menyetor uang dengan nominal Rp 30 juta ke pelaku.

Dalam perjalanannya, para korban diiming-imingi untuk bekerja di Polandia sebagai TKI.

Baca juga: Ketagihan Judi Online Sampai Utang Rp120 Juta, Denny Caknan Pernah Curi Uang: Kesalahan Paling Besar

"Ini unsur penipuan dan penggelapannya sangat jelas sekali, orang yang mau bekerja ke Polandia harus membayar Rp 30 juta, bahkan ada sampai Rp 60 juta."

"Yang resminya itu Rp 30 juta, tapi oleh oknum EET dan DNY (istrinya) berasal dari Indramayu, yang sekarang berkantor di The Green Cirebon."

"Dia buka kantor di The Green Cirebon, tapi kantornya juga palsu dan menipu kedok saja dan sudah menggiring banyak korban dari Indramayu, Bali, Palembang, Lampung, Jepara dan Sumedang."

"Bayangin sebanyak 300 orang yang membayar senilai Rp 30 juta ke orang tersebut, berapa totalnya."

"Kedoknya mengaku sebagai penyalur tenaga kerja, namun setelah kami kroscek di PT di Jakarta ternyata tidak ada kerjasama antara yang bersangkutan dengan PT tersebut," jelas dia.

Salah satu korban asal Kecamatan Mundu, Hermanto menyebut, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 67 juta akibat ulah oknum penipuan berkedok bekerja di luar negeri tersebut.

Oknum tersebut, kata dia, mengaku akan menggunakan uangnya untuk keperluan administrasi dan lain-lain.

"Saya dijanjikan bekerja sebagai karyawan pabrik di Polandia, dijanjikan tahun 2022 itu sudah terbang, tapi sampai sekarang belum juga, makanya sekarang saya nuntut polisi usut tuntas kasus ini," kata Hermanto.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved