Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Kejari Nganjuk Jebloskan Kepala Desa Gemenggeng Nganjuk ke Tahanan, Diduga Korupsi APBDes Tahun 2021

penahanan terhadap tersangka BPS tersebut sudah memenuhi syarat-syarat Subjektif dan Objektif menurut pasal 21 KUHAP

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com
Tim Kejari Nganjuk menggiring tersangka BPS yang juga Kades Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk ke Rutan Nganjuk karena dugaan korupsi APBDes tahun 2021-2022, Senin, (20/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Diduga melakukan tindakan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021-2022, BPS (35) Kepala Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dijebloskan penjara oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Hal itu berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BPS sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk pada tanggal 20 September 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor 01/M.5.31/Fd.1/09/2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Alamsyah SH melalui Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Narendra Putra Swardhana SH mengatakan, proses dugaan korupsi APBDes oleh Kades Gemenggeng sehingga ditetapkan menjadi tersangka tersebut dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri.

"Itu menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk," kata Narendra Putra Swardhana dalam rilis tim Penerangan Kejari Nganjuk, Senin (20/11/2023).

Dijelaskan Narendra Putra, penahanan terhadap tersangka BPS tersebut sudah memenuhi syarat-syarat Subjektif dan Objektif menurut pasal 21 KUHAP.

Baca juga: Kejari Nganjuk Tahan Mantan Dirut BUMD PDAU, Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

Disamping itu, tersangka BPS yang dibawa Ke Rutan Klas II-B dengan didampingi Kuasa Hukumnya telah menjalani pemeriksaan intensif tim Pidsus Kejari Nganjuk.

"Selanjutnya tersangka juga telah melalui serangkaian pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan Sehat secara Jasmani dan Rohani oleh Dokter yang memeriksa," ujar Narendra Putra.

Lebih lanjut dijelaskan Narendra Putra, tersangka BPS selama menjabat sebagai Kepala Desa Gamenggeng telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara (melanggar hukum materiil).

Yakni dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada nota/kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka.

Tersangka, menurut Narendra Putra, tidak mengerjakan pembangunan fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanjajasa honorarium/transport jaga anggota satlinmas dan sisa anggaran bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan lainnya.

"Tersangka selama menjadi Kepala Desa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ keuangan Desa (melanggar hukum materiil)," ujar Narendra Putra.

Tersangka BPS, ungkap Narendra Putra, telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk sebesar sekitar Rp 172,295 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Nomor :X.700/503/411.200/2023 tanggal 07 September 2023 dari Inspektorat Daerah Kabupetan Nganjuk.

Yakni dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada nota/kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka BPS, serta tidak mengerjakan pembangunan fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa honorarium/transport jaga anggota satlinmas dan sisa anggaran bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan lainnya.

Untuk itu, dikatakan Narendra Putra, Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk menjerat tersangka BPS dengan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, tambah Narendra Putra, kasus tersebut masih dalam pendalaman tahapan proses Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melengkapi kelengkapan barang bukti dalam berkas perkara nantinya.

"Atas perbuatan dugaan korupsi APBDes tersebut, tersangka ditahan di Rutan Klas II-B selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November 2023 dan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/ 2023 tanggal 16 November 2023,” tutur Narendra Putra. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved