Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pria Lansia di Bangkalan Jualan Narkoba, Simpan Sabu dalam Kaleng Minyak Rambut

Upaya pengedar narkoba, pria berinisial ID (54), warga Desa Petapan, Kecamatan Labang untuk menghilangkan jejak barang bukti berupa sabu tidak membuah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Pria berinisial ID (54), warga Desa Petapan, Kecamatan Labang tidak bisa mengelak ketika Kanit Narkoba Polres Bangkalan, Aiptu Andy Poerwantoro menemukan barang bukti berupa empat poket sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng minyak rambut 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Upaya pengedar narkoba, pria lansia berinisial ID (54), warga Desa Petapan, Kecamatan Labang untuk menghilangkan jejak barang bukti berupa sabu tidak membuahkan hasil.

Unit Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil menemukan empat poket sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng minyak rambut.

Aktifitas ID berjualan sabu memang dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian Kanit Narkoba Polres Bangkalan, Aiptu Andy Poerwantoro bersama personel. Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.

 “Kami akhirnya menemukan barang bukti berupa empat poket sabu yang disimpan dalam kaleng minyak rambut khusus pria. Tersangka mengakui bahwa barang itu milknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Tergiur Keuntungan Jutaan dan Gratis Pakai, Teknisi WiFi di Dampit Malang Nekat Edarkan Sabu

ID memang tengah mempersiapkan empat poket sabu itu untuk dijual kembali, Masing-masing kantong plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,60 gram, 0,49 gram, 0,48 gram, dan 0,45 gram.  

Selain itu, polisi juga menyita satu kantong plastik klip kecil kosong, uang sebesar Rp 100 ribu. Dan seperangkat alat isap sabu.

Kokoh menjelaskan barang bukti sabu siap edar itu diakui tersangka ID diperoleh dari seorang pria berinisial JS, warga Bangkalan dengan harga kulakan sebesar Rp 750 ribu. Adapun JS saat ini tengah menjadi buruan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai DPO.

“Selain menjual, tersangka ID mengaku bahwa dirinya juga mengkonsumsi. Kami menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112  Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kokoh. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved