Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Tergiur Keuntungan Jutaan dan Gratis Pakai, Teknisi WiFi di Dampit Malang Nekat Edarkan Sabu

Abdul Adzim Rois alias Demblok (35) warga Desa Amandanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang telah diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Kamis (26/10

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Ilustrasi sabu-sabu yang diedarkan oleh teknisi wifi di Dampit Malang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Abdul Adzim Rois alias Demblok (35) warga Desa Amandanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang telah diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Kamis (26/10/2023). Ia diamankan lantaran mengedarkan sabu-sabu seberat 200,52 gram.

Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan, Adzim diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di rumahnya.

"Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya, pada 26 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB," ujar Subijanto dalam press realease yang dilaksanakan pada Kamis (9/11/2023).

Subijanto melanjutkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Dampit terjadi peredaran narkoba.

Adanya informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga, akhirnya menangkap Adzim.

Polisi melakukan penangkapan terhadap Adzim di rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan.

"Kami menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 200,52 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba," paparnya.

Dikatakan Subijanto, dari hasil pemeriksaan, Adzim sudah dua bulan ini melakukan bisnis haramnya.

Ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di Surabaya. Kemudian ia ambil dengan metode ranjau dan pembayarannya melalu transfer rekening.

"Sabu ini ia edarkan di wilayah Kabupaten Malang. Dengan harga Rp1,4 juta per gramnya," jelasnya.

Menurut pengakuannya, tersangka merasa tergiur dengan komisi yang didapatkan dari jasa mengedarkan sabu. Karena sebelumnya ia bekerja sebagai teknisi WiFi.

"Tersangka ini mendapatkan keuntungan dari mengedarkan sabu ini sebesar Rp5 juta, selain itu ia juga mendapatkan keuntungan mengkonsumsi sabu gratis," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Adzim dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved