Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMP Jatim 2024

UMP 2024 Bakal Naik dan Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023, Begini Hitung-hitungan Rumusnya

Besaran UMP atau upah minimum provinsi (UMP) 2024 di tiap wilayah diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang. Besaran UMP atau upah minimum provinsi (UMP) 2024 di tiap wilayah diumumkan paling lambat 21 November 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Upah minimum 2024 akan segera ditetapkan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menaikkan upah minimum 2024 sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja dan buruh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum mengacu pada perhitungan upah minimum baru yang mencakup 3 variabel.

yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menurutnya, besaran UMP atau upah minimum provinsi (UMP) 2024 di tiap wilayah diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pengumuman UMP Jatim Tahun 2024 akan Diumumkan Gubernur Khofifah Tengah Malam Ini

"Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November," tutur dia, dilansir dari laman Kemnaker, dikutip dari Kompas.com.

UMP adalah besaran upah yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Lantas, bagaimana dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK)?

Kapan UMK 2024 diumumkan?

UMK merupakan upah yang diberikan di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

Ida memastikan, UMK 2024 paling lambat akan diumumkan pada 30 November 2023.

"Upah Minimum Kabupaten/Kota (diumumkan) tanggal 30 November," kata dia, masih dari sumber yang sama.

Nantinya, UMP dan UMK terbaru itu berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024, UMP Bakal Naik Berapa?

ILUSTRASI Uang.
ILUSTRASI Uang. (uangteman.com via Sripoku)

Sanksi Gubernur yang tak ikuti aturan UMP

Dilansir dari Kompas.id (24/11/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, kepala daerah yang tidak mengikuti aturan UMP sebagaimana telah ditetapkan pemerintah akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau permanen.

Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sanksinya akan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Itu yang akan dijadikan pegangan. Jadi, terkait kepatuhan ini, nanti akan menjadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri," kata dia.

Mengacu pada Pasal 25 PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum 2024 dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved