UMP Jatim 2024
UMP Jatim 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Dibanding Tahun Lalu, Segini Besarannya
UMP Jatim 2024 resmi ditetapkan Gubernur khofifah, naik 6,13 persen dibanding tahun 2023 lalu, segini besarannya.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.
UMP Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP Jatim 2023.
Hal itu ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa demi melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum," ujar Gubernur Khofifah dalam Kepgub tersebut.
Yang tentunya penentuan upah minimun itu dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30," tegas Khofifah.
Dengan ditetapkannya UMP Jatim 2024, maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP. Dan apabila dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"UMP berlaku hingga ditetapkannya UMK. Karena jika Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah UMK," tegasnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo menegaskan, ada beberapa data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim 2024.
"Yaitu meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi 3,53. Dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi 1,66," tegas Himawan.
Selain itu Pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi adalah 4,96 persen. Sedangkan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023 menurut provinsi adalah 3,01 persen.
Lebih runut Himawan menegaskan, sebelum Kepgub UMP Jatim tahun 2024 digedok Gubernur Khofifah, Pemprov Jatim sudah menggelar sidang pleno bersama Dewan Pengupahan.
Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
UMP Jatim 2024
Upah Minimum Provinsi
UMP Jawa Timur 2024
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
UMK Kota Blitar 2024 Diusulkan Naik Rp 91.000, Kepala Dinkop UKM dan Tenaga Kerja: Kesepakatan |
![]() |
---|
UMK Tuban 2024 Diusulkan Naik 5,5 Persen, Ketua FSPMI Sebut Kurang Ideal |
![]() |
---|
Mas Ipin Kirim Usulan UMK Trenggalek 2024 ke Gubernur, Lebih Tinggi Dibanding dari Dewan Pengupahan |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Ada yang Naik Rp 221.646,57, Mana yang Terendah? |
![]() |
---|
Perbandingan UMP 2024 di 10 Daerah di Indonesia, Jawa Tengah Terendah, Disusul Jabar, DIY dan Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.