Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Demi Tambah Berat Daging, Warga Magetan Ini Gelonggong Sapi, Polisi: Tekstur Lunak, Kadar Air Tinggi

Polres Magetan berhasil mengendus praktik, penggelonggongan sapi sebelum disembelih, untuk menambah berat daging yang hendak dijual.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Masyarakat bersama petugas menemukan daging sapi yang sudah digelonggong oleh seorang pria berinisial S (39), warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, sekaligus pelaku usaha pemotongan hewan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Polres Magetan berhasil mengendus praktik gelonggong sapi sebelum disembelih, untuk menambah berat daging yang hendak dijual.

Tersangka diketahui seorang pria berinisial S (39), warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, sekaligus pelaku usaha pemotongan hewan.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, dalam keterangan tertulisnya, membenarkan adanya penangkapan tersangka gelonggong sapi tersebut.

“Penggerebekan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Setelah itu, mendatangi lokasi pemotongan hewan milik pelaku pada Sabtu (18/11/2023) dinihari,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Terindikasi Ada 500 Kg Daging Gelonggongan Beredar di Pasar Pegirian Surabaya, Kiriman dari Krian

Ketika petugas mendatangi lokasi, lanjut dia, menemukan daging sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram.

“Tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih,” jelasnya.

“Pemberian minum yang berlebihan tujuannya untuk menambah berat daging sapi,” sambung AKP Kuncahyo.

Alhasil, bobot daging sapi menjadi bertambah. Namun, kualitas daging menurun. Hal ini jelas merugikan konsumen.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved