Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMP Jatim 2024

Pembahasan UMK Surabaya 2024, Pekerja Usulkan Rp 5,2 Juta, Pengusaha Keberatan

Pembahasan UMK Surabaya 2024, para pekerja usulkan Rp 5,2 juta, namun kalangan pengusaha merasa keberatan: Tinggi sekali.

SURYA/RIFKI EDGAR
Ilustrasi - Pembahasan UMK Surabaya 2024, para pekerja usulkan Rp 5,2 juta, namun kalangan pengusaha merasa keberatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2024 masih dalam tahap pembahasan.

Saat ini, usulan dari pekerja dan pengusaha tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan, untuk kemudian diusulkan kepada pemerintah provinsi pada 30 November 2023 mendatang. 

Perhitungan UMK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sekalipun demikian, para pekerja di Jawa Timur telah sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK 2024 di angka 15 persen.

Usulan tersebut juga berasal dari pekerja di Surabaya.

"Kalau usulan dari Surabaya, juga mendengarkan lingkungan sekitar bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota yang lain menghendaki naik 15 persen," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M Solikin saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2023).

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya 2023 yang mencapai Rp 4.525.479,19, kenaikan sampai 15 persen tersebut setara dengan Rp 678.821,89.

Dengan kata lain, UMK Surabaya 2024 diusulkan para pekerja bisa mencapai Rp 5.204.301,07.

Solihin menjabarkan, tuntutan tersebut memperhatikan berbagai faktor.

"Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi," kata Solihin.

"Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin itu. Itu menjadi beban," kata Solihin. 

Rencananya, Dewan Pengupahan Surabaya akan kembali bertemu pekan ini untuk mematangkan usulan tersebut.

Nantinya, Dewan Pengupahan akan memutuskan nilai akhir yang selanjutnya akan dibawa ke pemerintah provinsi.

Kalangan pengusaha merespons usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved