Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMP Jatim 2024

Pembahasan UMK Surabaya 2024, Pekerja Usulkan Rp 5,2 Juta, Pengusaha Keberatan

Pembahasan UMK Surabaya 2024, para pekerja usulkan Rp 5,2 juta, namun kalangan pengusaha merasa keberatan: Tinggi sekali.

SURYA/RIFKI EDGAR
Ilustrasi - Pembahasan UMK Surabaya 2024, para pekerja usulkan Rp 5,2 juta, namun kalangan pengusaha merasa keberatan. 

Rumus perhitungan UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Rumusnya adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t), adalah upah mininum tahun berjalan, dalam hal ini upah minimum 2023.

Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a. Penyesuaian nilai UM di atas memiliki formula, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi kabupaten/kota, PE dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi (rentang 0,10 sampai dengan 0,30). Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.

UMP Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP Jatim 2023.

Hal itu ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa demi melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved