Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Bisa untuk Perbaiki Nilai? ini Kata BKN, Cek Cara Sanggahnya

Pelamar yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil SKD CPNS dapat mengajukan sanggah selama masa sanggah.

Dok. Sudin Kominfotik Jaksel
Ilustrasi tes SKD CPNS. 

TRIBUNJATIM.COM - Pelamar yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil SKD CPNS dapat mengajukan sanggah selama masa sanggah.

Merujuk Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah berlangsung selama tiga hari, mulai 23-25 November 2023.

Panitia seleksi nantinya wajib menjawab sanggah dan kembali mengolah nilai SKD CPNS peserta hingga 30 November 2023.

Pengumuman pascasanggah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 27 November hingga 2 Desember 2023.

Lantas, bisakah masa sanggah digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS 2023?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menegaskan, sanggah hanya dapat dilakukan dan dikabulkan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Baca juga: Skor Penentu Peserta CPNS 2023 Agar Lulus Tes SKD dan Lanjut Tes SKB, Bagaimana Kalau Nilai Sama?

"Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah," ujar Nur, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/11/2023).

Hal ini sama seperti masa sanggah pada seleksi administrasi, yang dapat diajukan jika berkas peserta telah sesuai ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.

Oleh karena itu, menurutnya, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS 2023.

"Kalau nilai tidak memenuhi bukan termasuk yang bisa dilakukan sanggah," ungkapnya.

Sebelumnya, Nur menyampaikan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

Nilai ambang batas tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 651 Tahun 2023.

llustrasi tes SKD.
llustrasi tes SKD. (Sekretariat Kabinet)

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kendati demikian, menurut Nur, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lanjut ke tahap SKB CPNS.

"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ujar Nur, Sabtu (11/11/2023).

Tiga kali jumlah formasi artinya total formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.

Misalnya, jika suatu jabatan membuka 1 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 3 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Baca juga: Fakta-fakta Gelaran SKD CPNS Kemenkumham Jatim 2023, Ada 1.142 Orang Tak Hadir hingga Joki dan Jimat

Cara sanggah hasil SKD CPNS 2023

Peserta CPNS yang keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Berlangsung mulai 23-25 November 2023, berikut tata cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023:

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".

- Pilih menu "Sanggah".

- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.

- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

- Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.

Baca juga: Penentu Kelulusan SKD CPNS 2023, Pemeringkatan Jika Nilai Peserta Sama, Ada TKP TIU hingga TWK

Cara cek pengumuman SKD CPNS 2023

Sebelum mengajukan keberatan, peserta perlu melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2023 terlebih dahulu.

Hasil ujian SKD diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing, serta melalui situs resmi 14 kementerian dan lembaga yang membuka penerimaan CPNS 2023.

Berikut tautan atau link 14 kementerian dan lembaga untuk melihat hasil SKD CPNS 2023:

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id.

- Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id.

- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek): https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023.

- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumumanadm.

- Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id.

- Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/landing/main/pengumuman.

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): https://casn.esdm.go.id.

- Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns.

- Mahkamah Agung (MA): https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman.

- Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): https://www.dpr.go.id/cpns.

- Badan Intelijen Negara (BIN): https://www.bin.go.id/Karir.

- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id.

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): https://www.ppatk.go.id/pengumuman/lists/1.html.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved