Mengenal Perbedaan UMR, UMK dan UMP di Indonesia, Disertai Cara Penetapannya
Perihal ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat istilah UMR, UMP dan UMK. Lalu apa perbedaannya?
TRIBUNJATIM.COM - Perihal ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat istilah UMR, UMP dan UMK.
Ketiga istilah tersebut merupakan upah/gaji minimum yang dibayarkan kepada tenaga kerja di Indonesia yang diatur oleh pemerintah.
Adapun UMR singkatan dari upah minimum regional.
Sementara UMK, singkatan dari upah minimum kabupaten/kota.
Lantas apa perbedaan UMR UMP dan UMK?
Dikutip dari Kompas.com (24/1/2023), UMR merujuk kepada UMP dan UMK yang sudah tidak digunakan lagi dalam regulasi pengupahan saat ini.
Baca juga: Kenaikan Kurang dari 200 Ribu, Inilah Wilayah di Indonesia dengan UMP 2024 Tertinggi dan Terendah
UMR diketahui terdiri dari dua tingkat, yakni Tingkat I dan Tingkat II.
Kemudian, UMR Tingkat I tersebut diubah menjadi UMP, dan UMR Tingkat II menjadi UMK.
Meski secara resmi istilah UMR sudah tidak digunakan lagi, namun masih banyak dipakai di kalangan masyarakat untuk penyebutan upah minimum suatu provinsi dan kabupaten/kota.
Penetapan UMR
Penerapan UMR pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dalam regulasi lawas tersebut, diterangkan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk dijadikan acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
Sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sebenarnya sudah tak berlaku lagi.
Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-simak-syarat-dapat-bantuan-sosial-tunai-rp500-ribu-dan-cara-daftar-kartu-sembako.jpg)