Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengenal Perbedaan UMR, UMK dan UMP di Indonesia, Disertai Cara Penetapannya

Perihal ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat istilah UMR, UMP dan UMK. Lalu apa perbedaannya?

Freepik
ILUSTRASI Uang. Perihal ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat istilah UMR, UMP dan UMK. Ketiga istilah tersebut merupakan upah/gaji minimum yang dibayarkan kepada tenaga kerja di Indonesia yang diatur oleh pemerintah. 

Dilansir dari KompasTV (30/11/22), nominal UMP ditetapkan oleh gubernur yang penghitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupah Provinsi.

Setelah dihitung, hasilnya akan diserahkan kepada gubernur melalui dinas terkait.

UMP nantinya berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Di sisi lain, UMK juga ditetapkan oleh gubernur dan besaran nominalnya bisa lebih tinggi daripada UMP.

Namun, nominal UMK pertama-tama dihitung dan diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada bupati atau walikota yang selanjutnya diserahkan kepada gubernur.

Apabila bupati atau walikota tak mengajukan UMK, maka nominalnya sesuai UMP yang ditetapkan.

Baca juga: UMP 2024 Bakal Naik dan Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023, Begini Hitung-hitungan Rumusnya

Kenaikan UMP 2024 kurang dari Rp 200.000

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 tidak mencapai lebih dari Rp 200.000.

Hal ini karena kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2023).

Menurutnya, kenaikan UMP 2024 itu bertujuan untuk menjaga pekerja baru supaya tidak terjebak dalam bayangan upah murah.

Di sisi lain, kenaikan UMP 2024 juga diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi dalam perekonomian.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved