Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Nasib Pemilik Dua Buaya dan Landak di Nganjuk, Status Satwa Diserahkan ke BBKSDA, Jadi Tontonan

Dua buaya dan landak itu selanjutnya dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Buaya irian yang disita Polres Tulungagung dari warga Desa/Kecamatan Ngunut, Rabu, (23/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menyita dua buaya dan seekor landak dari warga Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Rabu (22/11/2023).

Dua buaya dan landak itu selanjutnya dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Kedua buaya itu diidentifikasi sebagai buaya muara (crocodylus porosus ) dan buaya irian (crocodylus novaeguineae).

“Kami mengapresiasi Polres Tulungagung, karena kami tidak mungkin bekerja sendiri tanpa kepolisian,” ucap Kasi Konservasi Wilayah 1 Kediri BBKSDA Jatim, Andi Sumarsono.

Lanjutnya, seluruh satwa yang disita termasuk dalam satwa yang dilindungi.

Baca juga: Pelihara 2 Buaya dan Landak, Pria Tulungagung Jadi Tersangka, ini Ancaman Hukumannya

Landak Jawa baru dilindungi di tahun 2018 dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018.

Satwa-satwa ini dilindungi karena kondisi di alam semakin punah.

“Semakin hari semua satwa pasti akan dilindungi kalau pemanfaatannya tidak dibatasi,” tegas Andi.

Landak Jawa langsung dibawa petugas BBKSDA Jatim dan dititipkan ke tempat konservasi, dalam hal ini Jatim Park di Kota Batu.

Sementara kedua buaya rencananya akan dievakuasi besok, Kamis (23/11/2023) karena butuh penanganan khusus.

Keduanya akan dititipkan ke Predator Fun Park di Kota Batu yang juga menjadi bagian Grup Jatim Park.

“Yang pasti pemilik satwa ini tidak mempunyai izin konservasi. Asal-usul satwa juga tidak ada,” papar Andi. 

Sebelumnya BBKSDA Jatim wilayah 1 Kediri telah menerima 8 buaya dari masyarakat.

Ada buaya yang diserahkan karena proses penegakkan hukum, ada juga yang secara sukarela.

Dengan tambahan dua buaya asal Ngunut Tulungagung ini, maka sudah ada 10 buaya yang diterima dari wilayah 1 Kediri.

“Buaya-buaya sebelumnya diserahkan dari wilayah Kediri dan Nganjuk. Semua awalnya didapat dari perdagangan saat masih kecil,” papar Andi.

Anak buaya sering diperdagangkan secara online karena dianggap lucu.

Namun ketika sudah besar dan makanannya semakin banyak, buaya tidak lagi lucu namun sudah membahayakan manusia.

Buaya muara bisa ditemukan di Pulau Jawa, namun buaya irian berasal dari Pulau Papua.

Satwa yang mempunyai habitat di Jawa, seperti landak ini memungkinkan untuk dilepasliarkan.

Namun khusus untuk buaya, tidak mungkin dilepas ke alam karena tidak ada habitatnya dan warga juga menolak.

“Masyarakat pasti tidak mau karena dianggap membahayakan. Karena itu kami titipkan ke lembaga konservasi atau penangkaran,” pungkas Andi.

Dua buaya itu disita Polres Tulungagung dari Hendri Hendri Novian (38), warga Lingkungan 8 Desa/Kecamatan Ngunut.

Kedua predator ini dibeli di tahun 2016 dengan harga Rp 250.000 per ekor.

Saat itu panjangnya hanya sekitar 40 centimeter dan berat 0,25 kilogram, dengan usia sekitar 3 bulan.

Saat ini buaya irian yang disita beratnya telah mencapai 50 kg dengan panjang 2 meter, sedangkan buaya muara panjangnya 1 meter dan berat 25 kg.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved