Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Penggunaan Listrik Seperti Ini Adalah Cara Ilegal, Kenali 4 Jenisnya, Sanksinya Berat

General Manager PLN UID Jawa Timur Agus Kuswardoyo paparkan ada empat jenis modus penggunaan listrik secara ilegal.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/ PT PLN UID Jatim
Apel Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan yang digelar PT PLN UID Jatim sambil mengedukasi masyarakat dalam memahami dan peduli penggunaan listrik secara legal. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak seluruh masyarakat memahami dan peduli penggunaan listrik secara legal.

General Manager PLN UID Jawa Timur Agus Kuswardoyo paparkan ada empat jenis modus penggunaan listrik secara ilegal.

“Pertama, mengganti Miniatur Circuit Breaker (MCB) meteran listrik sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya. Kedua, mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya,” kata Agus, Kamis (23/11/2023).

Yang ketiga adalah gabungan pelanggaran jenis pertama dan kedua yakni mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran.

Untuk modus pelanggaran keempat ialah membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN misalnya Penerangan Jalan Umum (PJU).

Baca juga: Uji Coba Bus Listrik Gratis Selama 3 Bulan Mengaspal di Surabaya, Pemkot Kerjasama dengan PT Kalista

“Untuk pelanggaran jenis keempat banyak sekali kita jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah pelanggaran. Penggunaan listrik ilegal ini selanjutnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, denda, pembayaran biaya lainnya,” jelas Agus.

PLN juga terus menggiatkan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan listrik secara aman dan legal. Salah satunya melalui Apel Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan di Bangkalan, Selasa (21/11/2022).

Melalui kegiatan ini, personel PLN dibekali pengetahuan dan peraturan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebelum terjun mensosialisasikan ke masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemakaian listrik ilegal dapat merugikan bagi masyarakat sendiri. Untuk penertiban agar selalu mengedepankan tata krama dan SOP yang berlaku," ungkap Agus.

Selama apel, dilakukan juga pengecekan peralatan kerja, Alat Pelindung Diri (APD) dan berkas yang akan digunakan dalam pemeriksaan. Hal ini untuk menghindari ketidakakuratan dalam pemeriksaan dan memastikan prosedur yang dilakukan sudah sesuai.

Apel P2TL gabungan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membentuk budaya penggunaan listrik yang bijak.

Tak hanya itu, Agus juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai oknum yang mengatasnamakan PLN.
"Untuk petugas P2TL berpakaian dinas dengan identitas dilengkapi dengan surat tugas resmi dan membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," pungkas Agus.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved