Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP Kini Diundur hingga Pertengahan 2024, Simak Caranya

Mulanya batas pemadanan yakni 31 Desember 2023. Namun oleh pihak Ditjen Pajak waktu tersebut diundur hingga pertengahan 2024.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI KTP Elektronik. Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP diundur hingga pertengahan 2024. 

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023), berikut cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

- Buka laman www.pajak.go.id

- Pilih login

- Ketikkan 16 digit NIK

- Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan

- Klik login

- Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil.

Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

- Buka laman www.pajak.go.id

- Pilih login

- Ketikkan 15 digit NPWP

- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan

- Pilih menu profil

- Masukkan NIK seusai KTP

- Lakukan pengecekan validitas NIK

- Klik ubah profil

- Logout lalu login ulang dengan NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai

- NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved