Keluarga Balita 2 Tahun Tewas Jadi Korban Asusila Anak SMP Kini Minta Bantuan Hotman Paris: Keadilan
Keluarga balita dua tahun tewas jadi korban asusila anak SMP kini minta bantuan Hotman Paris.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tragis seorang balita berusia dua tahun 10 bulan tewas setelah dicabuli siswa SMP di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.
Jasad balita tersebut ditemukan warga Kecamatan Lubuk Dalam di sebuah parit yang terletak di belakang rumahnya pada Selasa (21/11/2023).
Warga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke pihak Kepolisian yakni Polsek Lubuk Dalam.
Kini pihak keluarga juga meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris.
Baca juga: Keji Siswa MAN Dibully 20 Orang, Korban Dipaksa Minum Air Ludah & Tangan Dibakar, Ibu Nangis
Polsek Lubuk Dalam telah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi sekitar kejadian.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian mencurigai seorang saksi berinisial LN (14) yang adalah siswa kelas 3 SMP.
Hal itu karena LN memberikan kesaksian yang dianggap berbelit-belit.
Sehingga akhirnya LN dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam perjalanan, LN kemudian mengakui perbuatannya bahwa ia adalah pelaku pencabulan dan pembunuhan balita berusia dua tahun 10 bulan tersebut.
Diketahui jika LN telah melakukan pencabulan terhadap korban di kamarnya.
Ia kemudian mencekik korban hingga tak bernyawa dan membuangnya ke dalam parit di belakang rumah korban.
Pihak keluarga yang merasa tidak terima dan terpukul atas kejadian tersebut bahkan meminta keadilan dan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku pencabulan.
Keluarga mencari keadilan melalui akun media sosial Facebook Dina Silalahi Pejuang Kanker dan akun media sosial TikTok @ekacintia89.
Ia tampak mengunggah sebuah posting-an pada Jumat (24/11/2023), dengan menandai Presiden Joko Widodo, Divisi Humas Polri, dan pengacara kondang Hotman Paris untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kepada penguasa negeri ini @jokowi @divishumaspolri Hotman Pars Official mohon keadilan untuk keluarga kami, anak yg masih berusia 2 tahun 10 bulan mengalami pemerkosaan hingga merenggut nyawanya.
Apakah karena usia pelaku masih dibawah umur tidak layak untuk dihukum? Hukuman apa yg pantas untuk pelaku itu?
Mohon bantuan teman2 yg membaca agar pelaku dapat hukuman yg setmpal.
Tenang bersama Bapa y pung Jerika Sorta Uli Ciantury Foto terakhir pelaku namanya lutfi nabil kelas 3 smp.
Kejadian Selasa 21/11/2023 lubuk dalam Siak Riau.
Bantu viralkan teman2, Terimakasih saran utk di up tiktok, sudah di up ya."
Tulis keterangan dalam unggahan tersebut, mengutip Tribun Jateng.
Pihak keluarga merasa tidak terima atas ulah pelaku yang melakukan perbuatan keji hingga menghilangkan nyawa seorang balita dan juga melakukan pencabulan.
Pihak keluarga menginginkan hukuman setimpal meskipun pelaku dianggap masih di bawah umur.
Diketahui jika saat ini pelaku terancam Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Video Warga Rekam Pria Beratribut Ojol Lakukan Aksi Tak Senonoh ke Bocah di Gang Sepi di Surabaya
Sementara itu seorang penjual es cincau di Malang melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur dengan iming-iming beri es gratis.
Peristiwa ini sempat terekam kamera CCTV milik warga hingga viral di media sosial Facebook.
Penjual es cincau tersebut adalah Kasro Tanwibawa (49) warga Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kasro tertunduk lesu ketika Satreskrim Polres Malang menggelar press release di hadapan awak media, pada Sabtu (25/11/2023).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengungkapkan, pada Jumat (24/11/2023), pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada video viral di media sosial Facebook.
Di video terlihat seorang laki-laki melakukan tindakan pelecehan terhadap korban berinisial AP (9) asal Kecamatan Pakisaji, Malang.
"Di situ ada video seorang laki-laki yang berpakaian seperti penjual, karena ada gerobak di depannya."
"Kemudian ada dua anak perempuan, dan memang saya melihat sendiri video itu, tangan penjual ini menggerayangi salah satu anak kecil tersebut," ungkapnya.

Tak lama kemudian, usai mendapatkan kecocokan identitas dengan yang dicurigai seperti di video, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat tinggalnya di Kecamatan Pakisaji.
Kasro diamankan pada Sabtu (25/11/2023), di Satreskrim Polres Malang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, baik secara interogasi maupun dari handphone-nya."
"Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa yang ada di video viral Facebook tersebut adalah yang bersangkutan," sambungnya.
Selama proses pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan fakta di ponsel milik pelaku.
Di mana penyidik melakukan pengecekan terhadap histori web browser, pelaku mencari terkait video dewasa tentang anak-anak.
Baca juga: Nasib Pelatih Silat yang Tewaskan Siswa SMP di Tulungagung, Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu mengenai kronologi kejadian, AKP Gandha Syah menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu, korban bersama seorang temannya sedang bermain sepatu roda di depan rumah.
Tak berselang lama, Kasro datang dengan menjajakan es cincau miliknya.
Kasro yang melihat korban bermain lalu memanggilnya dan menawari es cincau.
Ia pun mempersilakan korban mengambil sendiri es cincau di gerobak.
Ketika korban mengambil es cincau, Kasro lantas melakukan aksinya.
Bahkan ia juga mengambil foto korban dengan ponsel yang ia bawa.
"Pada hari Jumat (24/11/2023), diketahui pukul 18.00 WIB, sebuah akun Facebook yang bernama WILDA telah mem-posting sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik yang memuat rekaman video hingga viral," ucap Gandha Syah.
Orang tua korban yang mengetahui video tersebut, tidak terima, dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kini Kasro harus mendekam di balik jeruji berisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasro pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sosok Koruptor Mau Hibahkan Asetnya Rp10 Triliun ke Danantara, Dihukum 16 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Wacana Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional, Akademisi Unair Ingatkan Soal Tenaga Pendidik |
![]() |
---|
On Fire lagi, Cheetah East Gaspol Tantang Sixteen demi Tahta Juara Grup di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Disdikbud Malang Sebut Pihak Sekolah Punya Tanggung Jawab Cek Menu MBG: Guru Boleh Mencicipi |
![]() |
---|
Bocah Disabilitas di Sampang Tewas Tenggelam di Bak Kamar Mandi, Diduga Tak Bisa Teriak Minta Tolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.