Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Setiap Kelas Berbeda, Simak Rinciannya

Simak cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan, ternyata setiap kelasnya berbeda, perhatikan ketentuannya

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi kacamata - Simak cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan, perhatian setiap kelasnya 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara klaim kacamata gratis menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ternyata setiap kelas memiliki dana klaim yang berbeda.

Simak ketentuan dan juga caranya.

Diketahui, BPJS Kesehatan menanggung penjaminan kacamata bagi pesertanya, yang mempunyai gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.

Baca juga: Hidup Enuh Nugraha ODGJ Alumni ITB Membaik, Sosok Baik Hati ini Buatkan BPJS Agar Enuh Bisa Dirawat

Dilansir dari laman resmi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, peresepan kacamata ini menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.

Lantas, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan?

Ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.

Disadur dari laman Indonesia Baik, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Penjaminan kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Namun, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata gratis berbeda-beda tergantung dari kelas BPJS Kesehatan masing-masing peserta, sebagai berikut:

BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000

BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000

BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.

Ilustrasi mata dan kacamata.
Ilustrasi mata dan kacamata. (dimarik via KOMPAS.com)

Cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan

Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Nantinya, optik akan memberikan kacamata kepada peserta sesuai resep kacamata dari dokter FKTP.

Lebih lanjut, tata cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata

Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit

Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi

Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tidak bisa diberikan jika tidak memenuhi indikasi medis atau sebelum dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Demikian informasi mengenai ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan.

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved