Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

UMK Kabupaten Magetan 2024 Diusulkan Naik Rp85 Ribu, Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur

Pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Magetan, melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan dewan pengupahan.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Pexels/Ahsanjaya
Ilustrasi uang dalam artikel UMK Kabupaten Magetan 2024 Diusulkan Naik Rp85 Ribu, Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Magetan, melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan dewan pengupahan.

Pertemuan itu juga dipimpin oleh Pj Sekda, sekaligus mengundang seluruh pihak pihak terkait lainnya. 

Mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Perekonomian, Bagian Perda, Perwakilan Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Kadisnaker Kabupaten Magetan Arief Ridwan memaparkan, jumlah usulan UMK 2024 sebesar Rp 2.238.808. Jumlah itu naik sekitar 3,98 persen atau Rp 85.746 dari UMK tahun 2023 sejumlah Rp 2.153. 602.

“Kami mengacu pada aturan yang ada dari kementerian terkait rumus formula pengupahan tahun ini,” ujar Arief, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Bocoran Kenaikan UMK Sidoarjo 2024, Dewan Harap Pengusaha dan Pekerja Harus Sama Diuntungkan

Aturan yang dimaksud, lanjut dia, berdasarkan PP Nomor 51/2023 tentang pengupahan. Kemudian mengacu juga pada pertumbuhan ekonomi,  nilai inflasi dan indeks tertentu.

Menurutnya, usulan tersebut sudah ditandatangani bersama dalam berita acara. Serta dilaporkan kepada PJ Bupati sekaligus minta rekomendasi.

“Sudah disetujui kemarin. Selanjutnya akan diusulkan dari dewan pengupahan Kabupaten Magetan ke Gubernur untuk nantinya akan ditetapkan menjadi UMK tahun 2024,” tuturnya

"Paling lambat Gubernur menyetujui usulan itu akhir bulan ini. Kami tunggu keputusan tersebut," tuntasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved