Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngamen di Jalan, Anak 5 Tahun Ngaku Diusir Ortu karena Tidur Siang di Kasur, Tetangga Muncul: Bandel

Viral seorang anak 5 tahun ngaku diusir orangtuanya. Dalam pengakuannya, si anak 5 tahun kini ngamen dan hidup di jalanan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Ngamen di Jalan, Anak 5 Tahun Ngaku Diusir Ortu karena Tidur Siang di Kasur, Tetangga Muncul: Bandel 

Tak jarang, beberapa pengendara yang melintasi lampu merah tersebut kerap merekam bocah perempuan itu sembari membubuhi status dengan nada kasihan.

Hebohnya beberapa potongan video itu membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan mengambil tindakan dengan mengamankan bocah perempuan itu dan diserahkan ke Dinas Sosial Pamekasan.

Usai dibawa ke Dinas Sosial Pamekasan, bocah perempuan ini diketahui berinisial PTR (10), warga Kelurahan Jungcangcang.

Bocah 10 tahun ini masih duduk di bangku kelas empat Sekolah Dasar (SD).

Berdasarkan informasi, alasan bocah perempuan ini mengamen karena diduga dimanfaatkan orang tuanya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Pamekasan, Amir Mahmud mengatakan, PTR ngamen di sejumlah lampu merah di Pamekasan ini karena dimanfaatkan oleh ibunya. 

Kata dia, berdasarkan keterangan PTR, ia memang disuruh oleh Ibunya untuk mengamen.

Bahkan saat hendak berangkat ke pangkalan ngamen di lampu merah Jalan Kabupaten, PTR diantar dan dijemput oleh Ibunya.

"Kami sudah BAP anaknya. Kami terjun langsung ke lapangan," kata Amir Mahmud, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Nasib Penyanyi Dulu Ngamen di Jalan sampai Dilempar Panci, Kini Sukses, Mau Promil Bayi Tabung

Pria yang akrab disapa Amir itu mengaku juga telah melakukan konfirmasi dan memanggil orangtuanya ke rumah perlindungan sosial (RPS) Dinsos Pamekasan.

Menurut Amir, Saat ditanya terhadap ibunya, dirinya membenarkan kalau anaknya tersebut disuruh mengamen lantaran alasan faktor pemenuhan kebutuhan ekonomi

"Kami tanya ke anaknya itu disuruh ibunya, dan ibunya juga sama jawabannya iya alasannya faktor ekonomi," ujar Amir.

Penuturan Amir, perbuatan tersebut masuk kategori eksploitasi anak dan bisa dijerat hukum. 

Bahkan, setelah ditanya, ibu dari anak tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari Dinsos Pamekasan.

Namun setelah dicek di sistem, ternyata ibu tersebut mendapatkan tiga bantuan sekaligus. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved