Berita Malang
Status Cagar Budaya Rumah di Jalan Anjasmoro No. 25 Kota Malang Dicabut, Keputusan Keluarga?
Ketua TACB angkat bicara soal status pencabutan cagar budaya rumah di Jalan Anjasmoro no. 25 Kota Malang, karena keputusan keluarga?
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Status cagar budaya rumah di Jalan Anjasmoro No 25 Kecamatan Klojen Kota Malang dicabut.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang Nomor 89 Tahun 2022. SK tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2022 dan ditandatangani Wali Kota Malang, Sutiaji.
Dengan adanya pencabutan status tersebut, tentu menuai beragam komentar dari pemerhati sejarah Kota Malang.
Salah seorang pemerhati sejarah Kota Malang, Tjahjana Indra Kusuma mengatakan, ada beberapa alasan mengapa status cagar budaya bisa dicabut.
"Bisa terjadi atas permintaan pemilik obyek, sebagai alasan internal. Untuk alasan eksternal, bisa diakibatkan berkurangnya standar nilai kriteria kajian dalam penetapan kriteria sebuah obyek cagar budaya (CB),"
"Terkait alasan internal, bisa dikonfirmasi langsung ke pemilik. Kalau alasan eksternal, akibat rusak, penghilangan komponen dalam skala besar, berubah bentuk, penggantian bahan yang masif, renovasi tak terukur yang menghilangkan keaslian sebuah CB. Hal itu telah diatur di dalam UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (29/11/2023).
Hal senada juga diungkapkan oleh pemerhati sejarah Kota Malang lainnya, Restu Respati.
"Rumah masih ada dan tidak musnah atau hilang. Selain itu, rumah tidak mengalami perubahan dan kehilangan keasliannya. Kenapa pada tahun 2022, status rumah dicabut sebagai bangunan cagar budaya,"
"Tentunya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang yang lebih tahu. Namun sebaiknya, hasil kajian dari TACB Kota Malang yang mendasari rekomendasi SK Wali Kota tersebut dibuka saja ke publik, agar masyarakat juga tahu alasannya," bebernya.
Menanggapi hal itu, TACB Kota Malang pun langsung angkat bicara.
Ketua TACB Kota Malang, Erlina Laksmiani membeberkan alasan dicabutnya status cagar budaya rumah Jalan Anjasmoro No 25 tersebut.
"Jadi, itu merupakan permintaan dari pihak keluarga besar pemilik rumah Anjasmoro No 25. Ternyata rumah tersebut tidak dimiliki oleh satu orang saja, namun milik keluarga besar,"
"Pada intinya mengajukan keberatan, karena penetapan cagar budaya itu tanpa sepengetahuan pihak keluarga besar. Dan pihak keluarga besar mengatakan, bahwa (rumah Jalan Anjaasmoro No 25) ingin dijual dan dibagi, kalau dijadikan cagar budaya maka menjualnya sulit," ungkapnya.
Erlina menuturkan, bahwa pihak keluarga besar itu datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang untuk mengajukan keberatan dan pencabutan status cagar budaya.
"Karena maju ke dinas, kami pun ikut terlibat. Karena TACB berada dibawah Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang,"
cagar budaya
Kota Malang
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
rumah di Jalan Anjasmoro No 25
Pemkot Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.