Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Tuntutan Eks Bupati Sidoarjo

BREAKING NEWS: Geram Dituntut Penjara 5 Tahun 3 Bulan, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Marah-marah

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi merespon keras mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KP

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Ekspresi kesal Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (74), terdakwa kasus gratifikasi Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Geleng-geleng kepala seraya merapalkan bacaan 'wirid', mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar pukul 15.30 WIB, pada Kamis (30/11/2023). 

JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, pihaknya menuntut majelis hakim agar memberikan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun tiga bulan dengan pidana denda satu miliar rupiah subsider empat bulan. 

"Menjatuhkan terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. 
Dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsider dengan kurungan selama 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU KPK Arif Suhermanto. 

Tak cuma itu, pihaknya menghendaki pula majelis hakim memberikan pidana tambahan dengan mengembalikan biaya pengganti uang sekitar Rp44 miliar. 

Jika, selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Jaksa KPK untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Jalani Sidang Tuntutan, Berkas Dibacakan JPU KPK

Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama empat tahun. 

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," terangnya. 

Bahkan, lanjut Arif, JPU KPK juga menuntut majelis hakim persidangan juga memberikan sanksi pencabutan hak berpolitik untuk menduduki jabatan publik setelah menjalani proses hukum pidana penjara. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Saiful ilah untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," pungkasnya. 

Setelah JPU KPK rampung membacakan draft tuntutan hampir sekitar 4,5 jam sejak siang hingga sore hari. Giliran Hakim Ketua I Ketut Suarta memberikan kesempatan kepada terdakwa Saiful Ilah memberikan respon mengenai rencana pembacaan pleidoi. 

Baca juga: Alasan Polos eks Bupati Saiful Ilah di Hadapan Hakim Soal Terima Gratifikasi, Telinga Saya Berat

Suasana sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/11/2023).
Suasana sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/11/2023). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

"Saya nanti buat untuk dibacakan penasehat hukum," kata Terdakwa Saiful Ilah

Kemudian, hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mustofa Abidin bahwa pada sidang pekan depan, proses pembacaan pembelaan akan dilakukan dua sesi, yakni sesi pembacaan oleh PH dan sesi khusus untuk Terdakwa Saiful Ilah

"Ada yang kami bacakan, dan ada yang terdakwa atau klien kami bacakan, untuk pekan depan kami butuh waktu Yang Mulia," ujar PH Terdakwa, Mustofa Abidin. 

Sementara itu, seusia tiga ketukan palu hakim ketua menandai rampungnya agenda sidang kali ini, dan semua pihak perangkat persidangan dalam keluar dari ruang sidang. 

Terdakwa Saiful Ilah tampak mulai mengekspresikan kekecewaannya. Dengan pupil mata memerah menahan kantuk, Saiful Ilah mendadak berteriak ke arah belasan awak media yang berjejal menunggunya di area duduk audiens ruang sidang.

Entah apa maksudnya, Terdakwa Saiful Ilah mendadak menghalau upaya awak media memotret dirinya yang sedang berjalan keluar dari depan meja tempat PH-nya duduk. 

Ternyata, pernyataan Saiful Ilah itu, tak ubahnya respon kekecewaan atas tuntutan JPU yang didengarnya selama persidangan tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa semua dakwaan dan tuntutan yang diarahkan kepada dirinya merupakan kebohongan. 

Eks Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa kasus gratifikasi
Eks Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Jawaban Lupa Saksi Eks Anak Buah Saiful Ilah Buat JPU Geram, Padahal BAP Tertulis Jelas: Tak Ngarang


Terutama soal penyitaan sejumlah harta benda tak bergerak; rumah. Saiful Ilah mengklaim, rumah yang disita itu merupakan rumah milik keluarga besarnya, dan termasuk rumah peninggalan orangtua atau anggota keluarga besarnya terdahulu. 

"Gak usah difoto percuma bohong kabeh. Respon opo, tadi kan sudah saya jawab. (Banyak disita) uang saya sendiri itu. Itu rumah nenek moyang," ujar Terdakwa Saiful Ilah, seraya menenteng rompi tahanan warna oranye, map dan masker pada dekapan lengan tangan kirinya, lalu berjalan menyibak kerumunan awak media di depannya. 

Selain itu, Terdakwa Saiful Ilah mengaku sepanjang jalannya persidangan kali ini dirinya tak henti-hentinya merapalkan doa dan 'wirid'. 

Tak pelak, sepanjang pengamatan TribunJatim.com selama persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, kepala Saiful Ilah tampak menunduk sesekali menggeleng-geleng pelan. 

Kendati demikian, rasa kecewanya atas hasil sidang tuntutan kali ini, tak dapat ia sembunyikan. Terdekwa Saiful Ilah terus menerus meracau mengumpat hasil sidang tersebut sepanjang berjalan pelan menyusuri lorong ruang sidang hingga menuju ke ruang tahanan sementara di sisi selatan utara bangunan utama gedung. 

"Wirid terus, minta sama Allah, ya mau minta siapa lagi, bohong itu, sudahlah pasti. Tadi lihat saja, Allah yang kasih tahu. Enggeh harus sehat," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved