Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gagal 118 Kali, Guru di Pontianak Akhirnya Dapat Beasiswa LPDP, Dulunya Tukang Parkir, 'Saya Gali'

Gagal 118 kali, guru di Pontianak akhirnya dapat beasiswa LPDP setelah dulunya bekerja jadi tukang parkir.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Banjarmasinpost
Guru yang 118 kali gagal dapat beasiswa LPDP akhirnya kini berhasil dan kisahnya menginspirasi 

Selain itu, mereka juga tidak kesulitan lagi saat harus menyimpan file bahan ajar karena diberikan penyimpanan online sebesar lima terabit.

Program yang diinisiasi Yudha ini melibatkan bantuan banyak pihak.

Ia berkolaborasi bersama Universitas Sebelas Maret (UNS), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Barat, pemerintah daerah, Ikatan Guru LPDP, dan banyak lagi.

Kontribusinya itu mengantarkan Yudha meraih IESA (International Education Summit And Award) pada 20 Desember 2020.

Pada 2019, Yudha lebih dahulu mendapat penghargaan Guru Inspiratif Kalimantan Barat oleh PGRI berkat keberhasilannya membentuk Penerbit Buku PGRI Provinsi Kalimantan Barat dan melahirkan banyak penulis.

Selain sibuk mengajar, Yudha juga menjalankan tempat kursus bahasa Inggris bernama Yudha English Gallery.

Baca juga: Orang Tua Siswi Madura yang Melahirkan saat Ujian Akhir Tak Tahu Bila Hamil, Guru : Sejak SMP

Nasib guru lain malah mendapat sorotan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut karena ternyata guru itu memiliki gaji yang kecil padahal dalam kwitansi gajinya ditulis sebesar Rp 9 juta.

Kisah guru satu ini mendapat perhatian.

Fakta soal gaji guru SD yang tak layak itu terungkap saat Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia ( Forgupaki ) melakukan audiensi ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Satu di antara guru yang mendapat gaji tersebut mengajar agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Meski berstatus honorer, guru tersebut masuk full dari pukul 6.30 WIB sampai 15.00 WIB selama lima hari dalam sepekan untuk mengajar para siswi beragama Kristen di sekolah itu.

Yang janggal adalah, guru itu mengaku telah menandatangani surat kwitansi bersama kepala sekolah mengenai upah dirinya selama mengajar.

Dalam kwitansi itu, tertulis nominal Rp 9 juta.

Padahal ia hanya menerima upah Rp 300 ribu per bulan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved