Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Herdis, Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya karena Telat Menstruasi, Minta Korban Aborsi

Simak inilah sosok Herdis Permana, mahasiswa yang bunuh pacarnya di Tasikmalayak karena telat menstruasi. Pelaku minta korban gugurkan kandungan.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase/ Tribun Medan
Kolase: Sosok Herdis Permana (20), mahasiswa yang bunuh pacarnya WW (19) karena diberitahu soal kabar telat haid (datang bulan). 

Selanjutnya memukul ke kepala korban tiga kali menggunakan kayu.

"Korban sudah lemah dan masih hidup," ujar Zaenal. 

fdgfhgjhrdis
Perilisan kasus pembunuhan wanita asal Ciamis yang mayatnya ditemukan pemulung di Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023). Pelaku bernama Herdis Permana turut dihadirkan.

Karena korban masih hidup, Herdis kemudian mengeluarkan pisau dari tasnya.

Ia tusukkan pisau tersebut ke ke rusuk dan leher korban hingga napasnya terhenti. 

Herdis meninggalkan korban dan membawa motornya kabur.

"Hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa luka secara kasat mata robek di bagian pundak, bawah telinga leher kanan, lebam punggung, dan luka di leher. Jelas ini pembunuhan berencana," katanya. 

Herdis mengakui dirinya sebagai lelaki yang tak bertanggung jawab. Ia khilaf telah membunuh Wiwin, kekasihnya. 

"Saat itu saya mentok. Udah upaya mau digugurin, tapi hasilnya enggak sesuai. Saya seorang laki-laki yang tak tanggung jawab," ujar Herdis di Mapolresta Tasikmalaya.

Kuliah usai membunuh

Setelah menghabisi nyawa Wiwin, rupanya Herdis Permana pergi ke kampus untuk kuliah pada Rabu (29/11/2023) sore.

Ia kuliah seolah tak terjadi apa-apa. Tak seorang pun teman yang mencurigainya.

Sebelum ke kampus, pria asal Ciamis itu membuang senjata tajam yang digunakan untuk membunuh Wiwin di sekitar tempat kejadian perkara.

Setelah kuliah, ia pulang ke rumahnya di Kabupaten Ciamis hingga akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB.

Ia digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijerat pasal pembunuhan berencana

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved