Berita Banyuwangi
8 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Taman Sritanjung Banyuwangi, Ada Dua Versi Motif
Delapan pemuda ditetapkan jadi tersangka kasus pengeroyokan di sekitar Taman Sritanjung Banyuwangi, ada dua versi motif yang berbeda.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Delapan pemuda menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di sekitar Taman Sritanjung, Kabupaten Banyuwangi.
Mereka kini ditahan di Mapolresta setempat.
Delapan tersangka itu adalah DA (20), RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), dan ZHY (17), dan MA (15).
MA adalah warga Kelurahan Singoturunan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Sementara tujuh tersangka lain beralamat di Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan, mereka terbukti melakukan pengeroyokan kepada tiga orang pada Minggu (3/12/2023) dini hari.
Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
Polisi, kata dia, menerima laporan pada Minggu sore. Aparat langsung bergerak dan mengamankan para tersangka pada malam harinya.
Awalnya, polisi mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.
Dari jumlah itu, delapan pemuda memenuhi unsur untuk menjadi tersangka.
"Mereka diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan," imbuh Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (6/12/2023).
Soal motif, polisi mengantongi dua keterangan yang berbeda dari para tersangka dan korban.
Menurut korban, pengeroyokan adalah tindakan salah sasaran. Tersangka mengira tiga korban adalah kelompok pemuda lain yang sebelumnya menggeber kendaraannya di sekitar Taman Sritanjung.
Padahal, mereka yang menggeber kendaraan telah meninggalkan lokasi.
Sementara versi pelaku, pengeroyokan dilatarbelakangi oleh rasa ketidaksukaan. Mereka mengaku ditantang oleh para korban.
Tiga korban dalam kasus itu adalah AG (26), MM (20), dan Pr (23). Mereka mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuhnya.
Polisi juga telah mengantongi beberapa alat bukti dalam kasus itu. Mulai dari pakaian yang dikenakan korban dan pelaku hingga rekaman video pengeroyokan.
"Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara berama-sama seperti diatur dalam Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pemuda menjadi korban pengeroyokan di sekitar Taman Sritanjung, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (3/12/2023) dini hari.
Korban melaporkan peristiwa tak mengenakkan yang dialami ke Polresta Banyuwangi.
Salah satu korban pengeroyokan adalah AG (26), warga Kecamatan Kalipuro. Ia digebuki oleh segerombolan pemuda.
Selain AG, keponakannya, MM (20), juga menjadi korban dalam kasus yang sama.
Saat kejadian, AG, MM, dan beberapa rekan sebaya tengah nongkrong di sekitar Taman Sritanjung.
"Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB," kata AG.
Sebelum kejadian, terang AG, ada sekelompok pemuda yang hendak meninggalkan taman Sritanjung sambil menggeber sepeda motornya.
Mereka berada tak jauh dari tempat nongkrong AG dkk.
Tak berselang lama, ketika kelompok pemuda yang menggeber kendaraannya telah pergi meninggalkan lokasi, segerombolan pemuda lain datang menghampiri AG.
Mereka langsung menghajar AG dan keponakannya. Ia mengaku dihajar menggunakan bata dan kayu. Tiga rekannya sebenarnya mencoba untuk melerai. Namun salah satu dari mereka justru ikut dihajar.
AG menduga, mereka yang menghajarnya mengira ia adalah kawanan dari pemuda yang menggeber kendaraan. Padahal, ia tak mengenal mereka.
Aksi pengeroyokan berlangsung brutal. AG dan keponakannya sampai tak bedaya.
AG terluka di punggung dan wajah. Bekas luka itu masih tampak jelas saat ia melapor ke kantor polisi siang hari pada Minggu (3/12/2023).
Sementara luka yang dialami keponakan disebut lebih serius. Usai dihajar, ia tak mampu berdiri.
"Tadi masih pusing dan lemas," katanya.
Para korban baru bisa pulang setelah mereka yang mengeroyok pergi meninggalkan tempat.
Ernawati (37), ibu MM, mengatakan, sang anak dalam kondisi tak sadarkan diri ketika pulang ke rumah. MM terluka parah pada bagian wajah. Matanya lebam dan pelipisnya sobek.
"Saya minta penganiayanya diusut," katanya.
pengeroyokan
Taman Sritanjung
Banyuwangi
Kompol Agus Sobarnapraja
Kecamatan Kalipuro
TribunJatim.com
berita Banyuwangi terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.