Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Ayah di Malang Lecehkan Anak Kandung - Puluhan Baliho Caleg PAN di Kediri Dirusak

4 berita terpopuler Jatim Rabu, 6 Desember 2023: ayah di Malang lecehkan anak kandung hingga pulhan baliho Caleg PAN di Kota Kediri dirusak.

Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com dan TRIBUNJATIM.COM/DIDIK Mashudi
4 berita terpopuler Jatim Rabu, 6 Desember 2023 di TribunJatim.com. 

Ia merupakan warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diamankan oleh Polres Malang.

Pria berusia 47 tahun itu melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya sendiri, MH (23).

Pelaku membuat kekerasan dengan cara menyuruh sang anak memegang alat kelaminnya, hingga mengeluarkan sperma.

Baca juga: 25 Tahun Terlantar di Jalan, Pemuda Mendadak Kaya Raya usai Bertemu Polisi, Ayah: Menebus Kesalahan

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pelaku melakukan perbuatannya berulang kali saat malam hari, ketika istrinya (ibu kandung korban) sudah beristirahat.

"Pelaku melakukan perbuatannya itu selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak tahun 2022 lalu," ungkap Gandha Syah saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023), dikutip dari Kompas.com via Tribun Bogor.

Jengah dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi atas masukkan tetangga-tetangganya, juga kerabat.

"Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena mendapatkan ancaman dari pelaku," tuturnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pejara," pungkasnya.

Sementara itu Moch Sahri mengaku khilaf melakukan pelecehan seksual kepada anak kandung sendiri.

Moch Sahri, warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diamankan oleh Polres Malang. Ia melecehkan anak kandungnya sendiri.
Moch Sahri, warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diamankan oleh Polres Malang. Ia melecehkan anak kandungnya sendiri. (KOMPAS.com)

Ia melakukan perbuatan bejat itu karena setelah bercerai dengan suaminya, korban dekat dengan seorang pria tetapi pelaku tidak setuju.

"Saya tidak setuju karena saya sayang kepada anak saya. Namun, saya khilaf melakukan perbuatan itu," katanya.

Sementara itu, seorang ayah di Tangerang Selatan merudapaksa putri kandungnya hingga hamil.

Rupanya setiap kali beraksi, MN (53) selalu mengancam korban FN (17).

Selain mengancam, pelaku juga memukul anak kandungnya jika tak mau melayani.

Ia lalu mengancam anak kandungnya agar tak menceritakan hal itu pada sang istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved