Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP di pajak.go.id dan Cetak Kartunya secara Online, Simak Langkahnya!

Pemerintah berencana untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

KOMPAS.com
Pemerintah berencana untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi Wajib Pajak diimbau untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun batas waktu validasi NIK dengan NPWP ini hingga pertengahan 2024.

Sebab, pemerintah berencana untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Jika tidak segera dipadankan, wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?

Baca juga: Cara Mengetahui NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum, Cek Juga Arti Keterangan Valid

Cara validasi NIK menjadi NPWP

Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (7/12/2023), berikut langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP:

- Akses laman https://www.pajak.go.id

- Klik “Login” di pojok kanan atas

- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha

- Klik “Login” untuk memproses ke halaman berikutnya

- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP

- Cek validasi NIK dan klik “Ubah Profil”

- Setelah itu, logout atau keluar melalui menu “Profil”

- Login kembali ke laman https://www.pajak.go.id menggunakan 16 digit nomor NIK untuk mengecek validasi NIK menjadi NPWP

- Jika login berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP berhasil dilakukan

Baca juga: Tahapan Pendaftaran Petugas Haji Tahun 2024, Ada Ujian Kompetensi Sistem CAT, Cek Link Daftarnya

Pemerintah berencana untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah berencana untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024. (KOMPAS.com)

Cara cetak kartu NPWP

Wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya.

Dilansir dari KompasTV (18/11/2023), berikut cara cetak kartu NPWP secara online:

- Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id

- Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas

- Sistem akan mengarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)

- Masukan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

- Jika belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

- Jika sudah login, silakan pilih menu "Informasi".

- Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"

- Klik tombol "Kirim e-mail"

- Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP

- Jika berhasil, akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"

- Cek inbox e-mail, unduh lampirannya (attachment) dan cetak NPWP dengan format PDF tersebut

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved