Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Cerita Sosok Kuli Bangunan yang Ambil Sabu 1 Kg di Kantor Ekspedisi, Tergiur Imbalan Rp 8 Juta

Cerita sosok kuli bangunan di Bangkalan yang ambil sabu 1 kg di kantor ekspedisi di Bangkalan, tergiur imbalan Rp8 juta

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahmad Faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Narkoba, Iptu Kokoh Hari menunjukkan barang bukti 1 Kg sabu dari tersangka BS (39), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Kamis (7/12/2023) 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Meski terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara atas kepemilikan 1 Kg narkotika jenis sabu, namun BS (39), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tidak menampakkan raut wajah penyesalan.

Kuli bangunan itu bahkan sesekali melempar senyum ketika ditanya alasan menjadi seorang kurir sabu.

Tersangka BS mengaku telah melakukan tiga kali pengambilan paket berisikan 1 Kg sabu sejak Bulan Mei 2023 di kantor jasa ekspedisi di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Bangkalan.

Namun pada kesempatan ketiga, Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkapnya, Minggu (3/12/2023).

 “Pengambilan pertama saya belum tahu kalau isi narkoba, kedua baru tahu, dan ketiga baru terbongkar (tertangkap) seperti ini,” ungkap BS dengan wajah tenang di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dan Kasat Narkoba, Iptu Kokoh Hari, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Kuli Ambil Sabu 1 Kg dari Kantor Ekspedisi Bertuliskan Kopi, Polisi Selamatkan Satu Kota Bangkalan

Dalam setiap pengambilan, imbalan yang diterima BS diberikan secara bertahap. Tersangka BS mendapatkan Rp 2,5 juta ketika membawa keluar paketan 1 Kg sabu dari kantor jasa ekspedisi. Imbalan berikutnya lebih besar, yakni 5,5 juta ketika sabu telah sampai di tangan pemesan. 

“Total Rp 8 juta, mengantar ke orang yang sama. Gimana ya, karena pekerjaan saya hanya kuli. Kalau ada yang menyuruh (kurir sabu), ya mau,” pungkas BS.

Sebelum melakukan penangkapan di depan kantor jasa ekspedisi, Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari turun serta melakukan serangkaian pengamatan selama beberapa hari terakhir. Gerak-gerak BS selalu dipantau, mulai dari tersangka keluar rumah kos hingga berada di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan tersangka BS di hadapan penyidik menyatakan bahwa 1 Kg gram sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial FS di Pontianak. Tersangka BS hanya ditugaskan mengambil dan mengantarkan.

“Jaringan Pontianak-Bangkalan, pemesannya adalah AR warga Kecamatan Socah yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Hingga saat ini kami masih lakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama teman-teman (polisi) di Pontianak,” ungkap Febri.

Barang bukti sabu seberat 1.030,85 gram itu dikemas menjadi 10 poket, masing-masing seberat 100 gram atau 1 Ons. Polisi juga menyita sebungkus kopi bubuk yang diletakkan di bagian paling atas dalam kemasan.

“Imbalannya Rp 8 juta, sebagaimana disampaikan tersangka. Modusnya, kiriman ini adalah kopi,” pungkas Febri.

Tersangka BS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved