Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tahapan Pendaftaran Petugas Haji Tahun 2024, Ada Ujian Kompetensi Sistem CAT, Cek Link Daftarnya

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka lowongan kerja petugas haji.

Dok. Tribun Jabar
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka lowongan kerja petugas haji 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Ingin mencoba menjadi petugas haji?

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka lowongan kerja petugas haji.

Adapun seleksi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) ini untuk tahun 2024.

Pendaftaran petugas haji 2024 diperuntukkan bagi PPIH kelompok terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi, yang akan berlangsung pada 7 sampai dengan 17 Desember 2023.

Seleksi ini akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga seleksi tingkat Provinsi.

Baca juga: Inilah Syarat Pendaftaran Petugas Haji Tahun 2024, Usia Minimal 30 Tahun, Dibuka Mulai 7-17 Desember

Tahapan pendaftaran petugas haji

Dikutip dari laman Kantor Wilayah Kemenag DIY via Kompas.com (7/12/2023), berikut adalah tahapan pendaftaran seleksi petugas haji tahun 2024:

5 Desember 2023: Pengumuman

Pengumuman pelaksanaan rekrutmen PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1445 H/ 2024 M.

Pembentukan Panitia seleksi tingkat Kabupaten /Kota dan Provinsi dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 6 Desember 2023.

7-17 Desember 2023: Periode pendaftaran

Penerimaan pendaftaran calon petugas haji 2024 tingkat Kabupaten/Kota dan seleksi administrasi.

Calon peserta mendaftarkan diri melalui laman https://haji.kemenag.go.id/petugas dengan menyertakan surat usulan/rekomendasi dari pimpinan.

Baca juga: Masa Tunggu Haji di Jatim Capai 34 tahun, Antrean Tembus Jutaan, Daftarkan Anak Sejak Dini Jadi Opsi

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Nominal tersebut hasil persetujuan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Nominal tersebut hasil persetujuan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR. (iStockPhoto via KOMPAS.com)

21 Desember 2023: Seleksi tahap pertama

Peserta akan mengikuti seleksi CAT (computer assisted test) tahap pertama di kanwil/kabupaten/kota.

Panitia seleksi tingkat Kantor Wilayah menerima hasil upload berkas calon petugas haji dan melakukan seleksi administrasi serta seleksi kompetensi melalui CAT.

Panitia melakukan verifikasi dan penilaian seluruh data peserta seleksi secara online. 

23 Desember 2023: Pengumuman tahap pertama

Panitia menetapkan hasil seleksi administrasi untuk dilaporkan kepada Kepala Kanwil Kemenag tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai data calon peserta yang Lolos seleksi administrasi.

Terpenuhi atau tidaknya persyaratan akan menentukan seorang calon peserta dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS) atau TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).

Kanwil akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

28 Desember 2023: Seleksi tingkat provinsi

Peserta akan mengikuti seleksi CAT dan wawancara di tingkat wilayah Provinsi.

Jumlah peserta yang dinyatakan lolos menuju tahap kedua adalah dua kali alokasi kebutuhan formasi.

Pada seleksi Tingkat Provinsi, peserta akan mengikuti seleksi CAT, pendalaman bidang tugas dan wawancara.

11 Januari 2024: Pengumuman hasil seleksi

Panitia akan mengirim berkas persyaratan beserta nilai pendalaman bidang tugas, wawancara, dan CAT peserta ke Dirjen PHU.

Kemudian pada 11 Januari 2024, pengumuman hasil seleksi tahap kedua calon petugas haji tahun 2024 disampaikan.

Bagi peserta yang lolos, berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pembekalan dan pelatihan calon petugas haji.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved