Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Tak Berizin, Aktivitas Pembangunan di Pemandian Air Panas Songgoriti Dihentikan Satpol PP Malang

Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang pada Kamis (7/12/2023) pagi mendatangi Kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
Lokasi lapangan tenis yang dibongkar dan akan dibangun Pasar semi permanen di kawasan Songgoriti dipasangi banner Satpol PP 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang pada Kamis (7/12/2023) pagi mendatangi Kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kedatangan belasan personel Satpol PP Kabupaten Malang itu untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lapangan tenis kawasan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkab Malang.

Diketahui, aktivitas pembangunan itu bermula dari kawasan Songgoriti yang merupakan milik Pemkab Malang (meski berada di Kota Batu) dikelola oleh Perumda Jasa Yasa selaku pihak kedua dan kemudian dikerjasamakan dengan PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) sejak tahun 2021 silam.

Namun pihak Pemkab Malang menegaskan aktivitas pembangunan yang dilakukan PT AJI itu tidak berizin dan sesuai kesepakatan bukan tempat tersebut yang menjadi tempat pembangunan untuk pengembangan wisata di Songgoriti.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Melanda Kota Batu, Pohon Tumbang hingga Pesta Rakyat Batal Digelar

“Jadi dalam aktivitas pembangunan ini sudah merusak lapangan tenis untuk dibuat Pasar semi permanen tanpa seizin Pemkab Malang,” kata Kepala Satpol PP Kab Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Kamis (7/12/2023).

Begitu tiba di lokasi, Satpol PP kemudian melalukan pemasangan banner pemberitahuan penghentian aktivitas di lokasi tersebut. Hal itu membuat puluhan pekerja yang ada menghentikan aktivitasnya.

Firmando menjelaskan, sebelum pihaknya turun ke lapangan, Satpol PP telah melakukan SOP yang berlaku, mulai dari pemanggilan hingga teguran.

“Perumda Jasa Yasa kepada Bupati, kemudian Bupati memerintahkan kepada kami dan langsung kami tindak lanjuti. Kami juga sudah panggil yang bersangkutan. Pengacara hadir tapi itu proses pengosongan,” jelasnya.

Berikutnya, penghentian aktivitas ini akan dilakukan selama 30 hari mendatang. Apabila tidak ada tindak lanjut dari PT AJI maka Satpol PP akan melakukan pengosongan.

“Kecuali nanti ada perintah Bupati atau PT AJI berkoordinasi dengan Perumda Jasa Yasa untuk mencabut surat perintah lapor ke Bupati dan mencabut surat tugas, kami akan berhenti,” tegasnya.

Baca juga: Cuaca Jatim Minggu 3 Desember 2023: Siap-Siap, Malang dan Kota Batu Diprediksi Diguyur Hujan Petir

Disisi lain, Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko mengatakan pihaknya melaporkan aktivitas pembangunan yang dilakukan PT AJI di lapangan Tenis Songgoriti kepada Bupati Malang karena PT AJI tidak ada pemberitahuan maupun izin kepada Perumda Jasa Yasa. Bahkan menurutnya banyak aset di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti yang juga dihilangkan.

“Perumda Jasa Yasa bekerja sama PT AJI ini bukan tanah kosong, tapi ada pengelolaan aset yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda). Jadi proses yang dilakukan ini melanggar Perda. Seharusnya jika ingin melakukan perubahan, harusnya PT AJI melakukan perizinan sesuai dengan prosedur. Apalagi pembangunan pasar itu semula pada perjanjian kerja sama tidak sesuai lokasi yang ditentukan,” ujar Djoni.

Sementara itu Wakil Direktur Utama PT AJI, Bambang Christianto Tri Putro keberatan dengan apa yang dilakukan pihak Pemkab Malanh dengan melakukan penghentian aktivitas pembangunan. Sebab untuk menghidupkan kembali kawasan wisata Songgoriti butuh proses yang tidak singkat. 

“Pembangunan yang kami lakukan saat ini untuk menghidupkan kembali kawasan Songgoriti. Apalagi kami hanya melakukan evaluasi bersama Perumda Jada Yasa dengan direktur yang baru hanya sekali, besoknya kunjungan, ada 2 Minggu langsung disurati,” tutur Bambang Christianto.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved