Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Tuban Ngamuk Tetangga Buang Tinja di Depan Rumah, Ditegur Tak Digubris, Akhirnya Diviralkan

Kasus perseteruan perkara pembuangan tinja di Tuban menjadi perbincangan hingga viral di media sosial.

SHUTTERSTOCK/KaliAntye via KOMPAS.com
Ilustrasi sedot WC. Warga Tuban ngamuk tetangga buang tinja di depan rumah. Dua keluarga pun bersitegang. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus perseteruan perkara pembuangan tinja di Tuban menjadi perbincangan hingga viral di media sosial.

Akibatnya, dua keluarga bersitegang.

Adapun dua keluarga itu merupakan warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa timur.

Dua keluarga ini sempat saling bersitegang gara-gara pembuangan tinja.

Keluarga Sumasri (57) marah lantaran Martono yang memiliki mobil jasa sedot WC mengalirkan tinja ke depan rumahnya.

Kejadian tersebut direkam dalam sebuah video oleh keluarga Sumasri.

Baca juga: Masriah Penyiram Tinja di Sidoarjo Kabur dari Sidang, Terekam CCTV, Pasal Hukuman Bisa Bertambah?

Video diunggah ke media sosial dan viral.

Hal itu dilakukan lantaran teguran keluarga Sumasri sempat tidak dihiraukan oleh Martono. 

Kapolsek Senori Kompol Ali Khanafi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 28 November 2023.

Setelah perseteruan tersebut, perangkat desa membantu melakukan mediasi.

"Permasalahan itu sudah selesai dan keduanya sudah berdamai saat itu juga," kata Kompol Ali Khanafi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Ali Khanafi menyampaikan, Martono sebetulnya membuang air kotoran tinja di tempat penampungan yang telah dibuat di rumahnya untuk dimanfaatkan sebagai pupuk pertanian. 

Ilustrasi truk sedot WC.
Ilustrasi truk sedot WC. (ISTIMEWA via Tribun Jateng)

Namun, air kotoran tinja yang dibuang di tempat penampungannya tersebut saat itu penuh dan meluber ke depan rumah keluarga Sumasri.

"Keduanya sudah saling memaafkan dan sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Pihak Martono juga telah membersihkan bekas air kotoran tinja yang mengalir ke rumah keluarga Sumasri.

Dia berjanji akan membuat penampungan di tempat lain.

Sedangkan, pihak Sumasri juga akan menyampaikan kepada saudaranya untuk menghapus unggahan video yang viral terkait dengan kotoran tinja.

"Keduanya sudah membuat surat pernyataan, kalau dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang mereka sanggupi sendiri di surat tersebut," tuturnya.

Perkara serupa, kasus wanita buang tinja ke tetangga pernah viral di Sidoarjo.

Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berulah kepada tetangganya, Wiwik.

Baca juga: Masriah Cor Jalan Masuk ke Rumah Tetangganya Usai Siram Kencing & Tinja, Wiwik Lapor Gus Muhdlor

Ia menyiramkan kotoran manusia ke rumah Wiwik.

Terbaru, Masriah membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

Usai melakukannya, ia tampak berjoget.

Buntut kasus penyiraman tinja dan air kencing ke rumah Wiwik, Masriah harus meringkuk di bui selama satu bulan pada Juni 2023.

Sebelumnya, ia telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring).

Masriah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Masriah sebagai tersangka.

Saat diperiksa petugas, Masriah sudah mengakui perbuatannya.

"Dan dia sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka," ujarnya pada 24 Mei 2023.

Seminggu usai ditetapkan tersangka, Masriah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 31 Mei 2023.

Masriah Sukodono kembali ganggu tetangganya usai siram air kencing dan tinja
Masriah Sukodono kembali ganggu tetangganya usai siram air kencing dan tinja (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL - Facebook)

Dalam sidang, majelis hakim memvonis Masriah dengan hukuman satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," ucap Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun ketika membacakan amar putusannya.

Lalu, setelah sebulan mendekam di Lapas Sidoarjo, ibu satu anak itu akhirnya bebas murni pada 1 Juni 2023.

"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jatim Imam Jauhari, 30 Juni 2023.

Beberapa bulan selepas menghirup udara bebas, Masriah kembali berulah.

Pada 4 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, Masriah terekam CCTV sedang membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

Usai melakukannya, Masriah tampak berjoget.

Oleh karena itu, pihak Wiwik kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP.

"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," jelas kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, pada 13 Oktober 2023.

Dalam pelaporan tersebut, Wiwik membawa bukti berupa kamera CCTV. 

Baca juga: Masriah Dipenjara Imbas 6 Tahun Siram Air Kencing & Tinja ke Tetangga, Warga Langsung Gelar Syukuran

Lalu, pada 31 Oktober 2023, Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah sebagai tersangka.

Dia dinilai melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar, 31 Oktober 2023.

Tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, ketika hendak disidang pada Rabu (8/11/2023), Masriah diduga kabur sejak Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Detik-detik Masriah meninggalkan rumah terekam CCTV di rumah Wiwik.

Dalam rekaman tersebut, Masriah membonceng seseorang menggunakan sepeda motor.

Sosok yang memboncengkan Masriah diduga adalah anaknya.

"Iya (kabur), diantar putrinya keluar entah ke mana dia kabur," beber menantu Wiwik, Nur Mas'ud, Kamis (9/11/2023).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved