Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masriah Penyiram Tinja di Sidoarjo Kabur dari Sidang, Terekam CCTV, Pasal Hukuman Bisa Bertambah?

Masriah, warga Sidoarjo yang dikenal sebagai penyiram tinja ke rumah tetangga dikabarkan lari dari sidang.

YouTube Kompas TV
Masriah penyiram tinja ke rumah tetangga kabur dari sidang. 

TRIBUNJATIM.COM - Masriah, warga Sidoarjo yang dikenal sebagai penyiram tinja ke rumah tetangga dikabarkan lari dari sidang.

Masriah, tersangka tipiring mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (8/11/2023).

Diketahui Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Tentang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat, dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp50 juta.

Adapun Masriah diduga melarikan diri dari rumah semalam sebelum sidang pada (7/11/2023) malam.

Kepergian Masriah itu terekam dari CCTV yang terpasang di rumah Wiwik tepat semalam (7/11/2023) sebelum sidang dilaksanakan.

Kasi Pembinaan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar membenarkan bahwa Masriah penyiram tinja ke rumah Wiwik tidak menghadiri sidang.

Baca juga: Ulah Masriah Bikin Jengah, Kini Jadi Tersangka Usai Ditangkap Satpol PP, Ancaman Hukuman Lebih Berat

Apabila tiga kali pemanggilan Masriah tetap tak datang, maka Satpol PP bakal melibatkan pihak kepolisian.

"Kegiatan sidang akan dijadwal ulang. Kita buat pemanggilan ulang untuk hari Rabu depan. Jika tiga kali mangkir, bakal jadi atensi lebih tinggi bagi kami," ujar Anas Ali Akbar, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Perihal kaburnya Masriah akan mempengaruhi pasal hukuman atau tidak, Anas Ali Akbar mengatakan hal itu masuk ke ranah hakim.

Diketahui bak tak kapok usai dipenjara satu bulan gara-gara siram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik Winarti tetangganya, Masriah kini kembali jadi tersangka.

Masriah kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).

Wiwik Winarti pun berharap agar Masriah kali ini dihukum seberat-beratnya supaya kapok mengganggu tetangganya lagi.

Masriah (kiri), pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/10/2023).
Masriah (kiri), pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/10/2023). (Kompas.com/Andhi Dwi)

Masriah sendiri kicep setelah kembali jadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut setelah Masriah terbukti kembali membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved