Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tipu 22 Warga Mau Umrah, Pelaku Pakai Uang Rp479 Juta Buat Plesiran ke Singapura, Korban Pingsan

Saat pelaku asyik jalan-jalan ke luar negeri, 22 korbannya pingsan dan menangis uangnya digondol.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram - TribunJabar.com/Sidqi Al Ghifari
Penipu umrah pakai uang dari korban buat jalan-jalan ke Singapura 

"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari, salah satunya dipakai untuk berangkat ke Singapura dan Malaysia," ungkapnya.

Dalam gelar perkara tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti, mulai dari paspor, koper, kain ihram, catatan transfer uang, serta buku panduan umrah.

Atas aksinya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Jemaah umrah asal Garut pingsan karena ditipu biro palsu
Jemaah umrah asal Garut pingsan karena ditipu biro palsu (via Tribun Jabar)

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini menimpa sebanyak 22 warga Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Garut, Jawa Barat.

Puluhan warga Garut tersebut malah cuma diajak ke Jakarta, bukannya pergi ke Tanah Suci.

Batal lihat Ka'bah, 22 warga kadung sudah bayar Rp30 juta per orang untuk umrah.

Mereka pun batal berangkat umrah karena telah ditipu agen travel.

Camat Pamulihan, Robiul Awaludin, membenarkan puluhan warganya tertipu travel umrah.

Ia mengkonfirmasi, kejadian tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Ya, itu benar (ada) kejadiannya. Kasusnya sedang ditangani Polres Garut," ujar Robiul Awaludin saat dihubungi, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (5/12/2023).

Dikutip dari Antara, Kepolisian Resor Garut telah mendapat laporan resmi dan tengah menyelidki kasus tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo.

Polisi juga tengah memburu terduga penipu yang sudah diketahui identitasnya.

Ia mengatakan, 22 warga Garut yang menjadi korban penipuan perjalanan umrah, telah mengeluarkan uang sebesar Rp30 juta per orang.

Sedangkan bagi warga yang statusnya ustaz atau guru ngaji, diberikan keringanan biaya dengan membayar Rp20 juta per orang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved