Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Dituruti Permintaannya, Anak Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Ayah, Bahas Siasat Lewat Game Online

Seorang anak sewa pembunuh bayaran untuk menghabisi ayah kandungnya di Pemalang viral di media sosial.

THINKSTOCKPHOTO
Ilustrasi garis polisi. MB (20), anak sewa pembunuh bayaran untuk habisi ayah kandunganya. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak sewa pembunuh bayaran untuk menghabisi ayah kandungnya di Pemalang viral di media sosial.

Ia adalah MB, pemuda berusia 20 tahun.

MB menghabisi nyawa ayahnya bernama Mohammad Aldar (60) lewat tangan pembunuh bayaran.

MB mengaku sudah diliputi rasa sakit hati.

Hal inilah memicu MB menjadi dalang atas kematian ayah kandungnya sendiri.

Tak hanya menyuruh membunuh ayahnya, MB juga mempersilakan orang suruhannya untuk mengambil uang yang ada di rumah ayahnya tersebut.

Baca juga: Sosok Panca Pria Pengangguran dan KDRT Istrinya, Ayah yang Bunuh 4 Anaknya, Polisi Ungkap Motifnya

Sang ayah sendiri dikenal sebagai bos mainan di Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023) mengatakan, tindak pidana pembunuhan berencana terungkap setelah Satreskrim Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan.

Menurut Yovan, kasus tersebut berawal saat tersangka pertama AN (20) yang mengeksekusi korban mendatangi MB (20) untuk meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta, pada Jumat (3/11/2023).

Saat itu, keduanya melakukan perbincangan untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban MA (60) yang merupakan ayah kandung dari MB.

“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN untuk membunuh ayah dari MB,” katanya, dikutip dari Tribun Jateng.

“Alasanya, karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” imbuhnya.

Baca juga: Rekam Preman Palak Rp 150 Ribu, Karyawan Toko Es Krim Resign Baru Sebulan Kerja, Pemilik: Ketakutan

MB (20), anak sewa pembunuh bayaran untuk habisi ayah kandunganya.
MB (20), anak sewa pembunuh bayaran untuk habisi ayah kandunganya. (KOMPAS.com/Dedi Muhsoni)

AN kemudian menyetujui permintaan untuk membunuh MA setelah MB menjanjikan akan memberi bonus uang.

Berdasarkan informasi yang diterima, uang yang dijanjikan ketika ayahnya sudah tewas sebesar Rp 10 juta.

Namun bonus uang belum diberikan, pelaku pembunuhan sudah ditangkap polisi.

“Tersangka MB juga mempersilakan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban,” kata Yovan.

Untuk melancarkan rencananya, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN.

Yakni akses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban.

Baca juga: Terungkap Isi Chat Palsu Alung Usai Bunuh Pacarnya, Mulanya Bikin Skenario Licik Fitria Hilang

Ilustrasi garis polisi kasus anak sewa pembunuh bayaran untuk habisi ayah kandung.
Ilustrasi garis polisi kasus anak sewa pembunuh bayaran untuk habisi ayah kandung. (TribunJatim.com)

"Informasi akses masuk dikomunikasikan MB melalui fitur pesan dalam aplikasi game online," katanya.

Setelah AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari.

Kapolres Pemalang mengatakan, AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.

Sebelumnya, Selasa (28/11/2023) warga Perum Puri Asri Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah digegerkan dengan perampokan dan pembunuhan yang menimpa pengusaha sukses bos mainan.

Korban yang berlumuran darah tersebut kali pertama ditemukan anak korban MB (20) yang seolah-olah kaget dengan kematian ayahnya.

Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di leher dan uang jutaan rupiah raib.

Setelah dilakukan oleh Tempat Kejadi Perkara (TKP) dan bukti permulaan akhirnya polisi menetapkan AN (22) warga yang masih tinggal dalam satu komplek rumah korban.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved