Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kapolres Bangkalan Pimpin Langsung Reka Ulang Spesialis Pencurian di Kos, Mahasiswi Abadikan Momen

Kapolres Bangkalan pimpin langsung reka ulang Spesialis Pencurian di rumah kos mahasiswa, Mahasiswi abadikan momen

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahmad Faisol
Satreskrim Polres Bangkalan menggelar reka ulang perkara pencurian sepeda motor di lokasi kejadian perkara, Rumah Kos Kuning Telang Indah Timur, kawasan Kampus UTM, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Senin (11/12/2023). Polisi menghadirkan tersangka EF (28), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan menggelar reka ulang perkara pencurian sepeda motor di lokasi kejadian perkara, Rumah Kos Kuning Telang Indah Timur, kawasan Kampus UTM, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Senin (11/12/2023). Polisi menghadirkan tersangka EF (28), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah.

Momen reka ulang itu menjadi perhatian masyarakat sekitar lokasi kejadian yang ingin melihat dari dekat wajah pelaku EF, termasuk sejumlah mahasiswi yang mengabadikan adegan-adegan melalui kamera ponselnya dari atas rumah kos.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya memimpin langsung gelar rekonstruksi dengan total 15 buah adegan itu. Febri didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo, Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera, hingga sejumlah penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

“Gelar rekonstruksi ini untuk mengetahui kejadian awal hingga akhir, pelaku berjumlah empat orang namun tiga orang lainnya kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Febri.

Sebanyak 15 adegan diperagakan tersangka EF bersama tiga orang DPO berinisial HD, FR, dan YL. Ketiga buronan itu diperankan oleh anggota polisi. Keempat pelaku itu awalnya berkumpul di rumah EF kemudian berangkat bersama-sama ke lokasi kejadian.

Baca juga: Kuli Ambil Sabu 1 Kg dari Kantor Ekspedisi Bertuliskan Kopi, Polisi Selamatkan Satu Kota Bangkalan

Perkara pencurian dua unit sepeda motor yang terjadi pada 27 November 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka EF memperagakan saat merusak kunci pagar rumah kos hingga mengeksekusi dua unit motor bersama DPO FR. Komplotan itu kemudian kabur dan berkumpul di rumah EF untuk menunggu kedatangan pembeli atau penadah.

“Kebetulan motor ada dalam pagar rumah kos, dua pelaku menunggu di luar dan dua pelaku lainnya sebagai pemantik dengan merusak kunci dua unit motor,” jelas Febri.

Adapun dua unit motor yang digondol para pelaku yakni Honda Beat bernopol K 4363 ANC dan Honda Vario bernopol M 5540 CB. Kedua motor mahasiswa itu diparkir di teras rumah kos dengan posisi sejajar. Namun pada pagi harinya, dua motor itu telah raib. Padahal kondisi dua motor itu  dalam keadaan terkunci stir, terkunci cakram, dan memakai penutup kunci kontak.

“Para pelaku beraksi di enam TKP, rata-rata di sekitar kampus UTM. Modusnya, mereka menggunakan kunci T, juga menggunakan alat berupa magnet untuk membuka penutup kunci motor. Walaupun penutup kunci motor posisi tertutup tetapi bisa dibuka,” papar Febri.

Selain di lokasi reka ulang, komplotan tersangka EF itu juga beraksi melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di rumah kos belakang Gedung BTN H-5 Perum Trunojoyo, Desa Telang, Kecamatan Kamal. 

Selanjutnya, komplotan itu juga melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR di rumah kos Lala Perumahan Telang Infak, Desa Telang Kecamatan Kamal, pencurian sepeda motor Honda Scoopy di rumah kos Abizar, Perumahan Telang Indah, Desa Telang Kecamatan Kamal.

Berikutnya, pencurian Honda Beat warna hitam bertempat di rumah kost Abizar di Perumahan Trunojoyo, Desa Telang Kecamatan Kamal, pencurian Honda Beat di rumah kos Almadina di Perumahan Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Serta pencurian Honda Beat di rumah kos Kembar Tiga di perumahan Telang Desa Telang, Kecamatan Kamal. Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, semua motor hasil tindak kejahatan itu telah dijual ke seorang penadah di Kabupaten Sampang.

“Tersangka EF kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan pidana selama empat tahun penjara,” pungkas Febri. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved