Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Tuntutan Eks Bupati Sidoarjo

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Akan Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi Rp 44 Miliar

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah akan menjalani sidang putusan vonis kasus gratifikasi Rp 44 miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah (74), terdakwa kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/12/2023). 

Namun, dia mempertanyakan mengapa dilakukan peradilan perkara secara berbeda. Sehingga setelah menjalani hukuman pertama, ia harus masuk lagi menjalani hukuman atas perkara kedua. 

"Eksepsi saya ditolak dengan alasan itu pokok perkara. Majelis hakim bisa memutuskan putusan lepas dari hukum. Karena perkara yang diajukan sudah pernah diajukan oleh JPU," ungkapnya. 

Ia menganggap kebebasannya hilang, saat pertama kali ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Terdakwa Saiful Ilah juga mengaku, dalam keadaan kondisi tidak berdaya, linglung, untuk mempertahankan barang pribadi sebagai barang yang didapatkan secara sah. 

"Pada saat itu, KPK dengan bebas dan leluasa menggeledah barang-barang milik saya untuk dijadikan sebagai alat bukti," jelasnya. 

Terdakwa Saiful Ilah merasa dalam proses penggeledahan tersebut, terdapat sejumlah benda berharga miliknya pribadi yang diketahui hilang. 

Benda yang disebut hilang itu, di antarnya dua jam tangan bermerek Rolex dan enam cincin batu pertama yang berornamen berlian. Harganya Rp 60 juta per cincin. 

"Bahkan barang-barang pribadi saya, ada yang belum dicatat yaitu 2 jam merek Rolex, masih baru, tapi tidak ada didaftar. Dan juga mungkin 5-6 batu permata yang dilingkari berlian saya beli di Martapura Haji Yusuf. Bisa ditanyakan di Haji Yusuf. Hilang tidak ada di daftar. Saya beli di sana harganya Rp 40-50 juta cincinnya itu," katanya. 

Kemudian, JPU KPK Arif Suhermanto menanggapi pleidoi terdakwa Saiful Ilah secara rinci dari poin-poin terpenting yang perlu diberikan tanggapan secara lisan. 

Menurutnya, pleidoi yang menyatakan perkara ini terkategori sebagai Ne Bis In Idem perkara, tidak mendasar. 

Karena kasus kedua yang dijalani terdakwa Saiful Ilah, disebut berbeda dengan kasus suap yang didakwakan kepada terdakwa terdahulu, yang menerima pemberian dari pengusaha sebesar Rp 350 juta. 

"Terkait pleidoi yang menyatakan Ne Bis In Idem perkara ini, tidak mendasar," ujar JPU KPK Arif. 

Kemudian, mengenai tuduhan dalam pleidoi terdakwa yang menyebut KPK meminta uang sebesar Rp 4,1 miliar. 

JPU KPK Arif menegaskan, pihaknya KPK tidak pernah meminta uang sebesar Rp 4,1 miliar, tetapi hanya Rp 2,7 miliar. 

Uang senilai tersebut dipergunakan untuk melunasi kredit terdakwa yang sebelumnya mengeluarkan deposito sebagai agunan jaminan kredit terdakwa di BTN. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved