Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

179 Korban CPNS Bodong Merugi, Nia Daniati Terancam Kehilangan Aset Jika Tak Beri Ganti Rugi Rp8,1 M

179 orang merugi dalam kasus CPNS bodong, Nia Daniati terancam kehilangan aset jika tak memberikan ganti rugi kepada para korban sebesar Rp 8,1 miliar

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/niadaniatynew
Nia Daniati dinyatakan bersalah dalam kasus CPNS bodong yang menyeret nama putrinya, Olivia Nathania. Nia Daniati diminta membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar secara patungan dengan anak dan menantunya. 

TRIBUNJATIM.COM - Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniati menjadi sorotan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus CPNS bodong yang membuat 179 orang merugi.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Nia Daniati bersama anak dan menantunya diminta untuk membayar ganti rugi kepada para korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang pada Rabu (13/12/2023) siang. 

Olivia Nathania  dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Adapun Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniati  juga dinyatakan bersalah karena tidak pernah hadir memenuhi surat panggilan dari pengadilan.

Jika pihat tergugat tidak mampu membayar ganti rugi, maka aset mereka terancam disita.

Hal ini  berlaku untuk Nia Daniati sebagai ibunda Olivia Nathania.

Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban mengaku lega akhirnya seluruh permintaan para korban dikabulkan majelis hakim.

Ia mengungkap bahwa pihak tergugat diberi waktu selama 14 hari untuk menanggapi tuntutan ini.

Selama 14 hari itu, pihak Nia diharapkan segera memberikan respons baik.

Apabila permintaan ini tidak dipenuhi, maka para korban akan mengajukan eksekusi kepada PN Jakarta Selatan untuk menyita aset-aset pihak tergugat.

Sayangnya, sejak kasus ini dilaporkan setahun yang lalu, pihak Olivia disebut tidak pernah meminta maaf sekali pun kepada para korban. Hal ini yang disebut Desi membuat para korban murka dan sulit memaafkan Olivia serta keluarganya.

"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/12/2023).

Pihak pengadilan memberikan waktu sebanyak 14 hari untuk menunggu upaya hukum yang akan dilakukan tergugat.

"Batas waktu pasti ada, karena masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," kata Desi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved