Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

179 Korban CPNS Bodong Merugi, Nia Daniati Terancam Kehilangan Aset Jika Tak Beri Ganti Rugi Rp8,1 M

179 orang merugi dalam kasus CPNS bodong, Nia Daniati terancam kehilangan aset jika tak memberikan ganti rugi kepada para korban sebesar Rp 8,1 miliar

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram/niadaniatynew
Nia Daniati dinyatakan bersalah dalam kasus CPNS bodong yang menyeret nama putrinya, Olivia Nathania. Nia Daniati diminta membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar secara patungan dengan anak dan menantunya. 

"Hari ini Oi, dia baru 7 hari meninggal. Itu dia mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA, Oi cuma bilang 'bu maafin saya bu'," sambungnya.

Selain itu, Agustin kembali mengungkap korban meninggal dunia akibat stres lantaran CPNS bodong Olivia Nathania.

"Ada juga satu orang yang meninggal juga.''

Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly
Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly ((Instagram @niadaniatynew))

''Orang tuanya stres pada saat Oi mengatakan dia untuk lapor ini di daerah sekitar Monas.''

''Dia stres karena kasus ini tidak selesai-selesai," tuturnya.

Agustin menegaskan, ada sebanyak 6 orang yang meninggal dunia lantaran stres telah menjadi korban penipuan anak Nia Daniaty.

"Ada 6 orang yang meninggal dunia. Penderitaan para korban ini luar biasa, kehilangan pekerjaan juga," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS bodong.

Olivia Nathania resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Ia disangkakan terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved