Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Nasib Suporter Gresik United yang Aniaya Polisi, Umur Masih Belasan Tahun, Kini Dituntut Hukuman Bui

Para suporter yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Gresik saat usai pertandingan sepak bola Gresik United vs Deltras

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Sugiyono
Para suporter ABH meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik setelah menjalani persidangan secara tertutup, Selasa (12/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Para suporter yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Gresik usai laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudra (Gejos), Jalan Veteran Kecamatan Kebomas dituntut hukuman penjara selama 1 bulan, Kamis (14/12/2023). 

Para suporter Gresik United yang terlibat diantaranya anak berhadapan hukum (ABH) yaitu KWP (16), warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas; APM (16), warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik; ARD (17), warga Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas ; PGM (16), warga Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro Kabupaten Jember dan MFRA (16), warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti - Gresik

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik A.A Ngurah Wirajaya mengatakan, bahwa para ABH terbukti bersalah melanggar pasal 270 ayat (2) ke 1 KUHP. 

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan  mengadili, memutuskan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Jaksa Ngurah Wirajaya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Bagus Trenggono. 

Baca juga: Kesaksian Suporter Kena Gas Air Mata saat Kerusuhan Gresik United vs Deltras: Sesak

Baca juga: Gresik United Keok di Kandang Persijap Jepara, Peluang Lolos 12 Besar Ditentukan Laga Terakhir

Menurut Ngurah Wirajaya, hal yang meringankan para ABH yaitu para ABH mengakui kesalahannya, mereka menyesali perbuatannya, mereka masih berstatus sebagai siswa aktif sehingga perlu menyelesaikan pendidikan formal yang sedang dijalani. 

Selain itu, perbuatan para ABH telah dimaafkan oleh para korban dan hasil rekomendasi Bapas terhadap para ABH berupa pidana dengan syarat pengawasan. 

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu para ABH melawan petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugas dan mengakibatkan luka-luka para beberapa petugas. 

Baca juga: Gresik United Bereaksi Usai Dihukum Berat Komdis PSSI Buntut Kerusuhan Suporter

Atas tuntutan tersebut, Penasihat hukum para ABH yaitu Pua Fikri Wirawan mengatakan, akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan, agar para ABH diberi hukuman seringan-ringannya. 

"Sesuai perimbangan Jaksa, yaitu hal yang meringankan bagi para ABH, sehingga mereka harus meneruskan pendidikan formal yang layak dan lingkungan yang baik. Maka, kami akan meminta Majelis Hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," kata Pua Fikri Wirawan. 

Diketahui, diduga terjadi kerusuhan oleh suporter di depan Gejos Jalan Veteran Kecamatan Kebomas pada Minggu (19/11/2023). Bahkan, untuk meredam kericuhan tersebut, anggota Polres Gresik menembakkan gas air mata ke suporter.

Baca juga: Manajemen Gresik United Hormati Proses Hukum Kasus Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro: Maaf

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved