Warga Demo Perangkat Desa Cabul
Paksa Kades Tanda Tangan Pernyataan Pecat Perangkat Diduga Berlaku Cabul, Warga Tulungagung Bubar
Paksa kades tanda tangan pernyataan secepatnya memecat perangkat desa yang diduga berlaku cabul, warga Gesikan Tulungagung membubarkan diri.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kantor Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berubah menjadi sangat riuh, Kamis (14/12/2023).
Ratusan warga menuntut PW, Kaur Pemerintahan, dicopot dengan tidak hormat dari jabatannya, karena diduga melakukan pencabulan pada remaja putri berusia 15 tahun, sebut saja Mawar.
Mereka menyuarakan tuntutannya agar PW secepatnya dicopot, karena dinilai tidak pantas menjadi perangkat desa.
Dengan berapi-api, juru bicara warga bergantian menyampaikan tuntutannya kepada Kepala Desa Gesikan, Camat Pakel dan Kapolsek Pakel yang hadir.
Puncaknya, warga berhasil menekan Kades Pakel, Nurhadi Setiawan untuk membuat surat pernyataan secepatnya memproses pencopotan PW.
Setelah surat pernyataan itu dibacakan dan ditandatangani, warga membubarkan diri dengan tertib.
Juru bicara warga, Hadi Winoto, mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan PW sangat meresahkan warga.
“Apalagi korbannya ini anak perempuan masih di bawah umur. Tuntutan warga adalah, PW diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Hadi.
Lanjutnya, PW dan korban punya hubungan paman dan keponakan.
Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sekitar dua bulan lalu, dan sudah diketahui pemerintah desa.
Hadi pun mempertanyakan sikap pemerintah desa yang terkesan menutupi kasus ini.
Baca juga: BREAKING NEWS - Resah, Emak-emak di Tulungagung Demo Memprotes Perangkat Desa Cabul
“Kami akan mengawal kasus ini sampai PW dipecat. Kami akan menggelar aksi lagi jika kades tidak menepati janjinya di surat pernyataan ini,” ucap Hadi sambil memegang surat pernyataan kades.
Sementara Kades Gesikan, Nurhadi Setiawan, mengaku, sebelumnya sudah ada mediasi antara PW dengan keluarga korban.
Selama proses mediasi di kantor desa, PW membantah telah berbuat asusila kepada Mawar.
Hasilnya kedua pihak sepakat untuk berdamai, namun tidak ada rincian bentuk perdamaian itu.
Pada perkembangannya, keluarga korban telah secara resmi membuat laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
“Jadi kasusnya sudah ada di kepolisian. Korban sudah dimintai keterangan semalam,” ungkap Nurhadi.
Terkait tuntutan warga, Nurhadi mengaku akan menunggu proses hukum di kepolisian.
Namun terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan PW, Pemdes Gesikan akan berkoordinasi dengan Camat Pakel untuk berkonsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Jika memungkinkan, PW akan diberhentikan sementara, sampai ada kepastian dari proses hukum yang berjalan.
Langkah ini juga untuk meredam amarah warga jika PW masih tetap bertugas.
“Hari ini atau besok, kami akan rembuk dengan PW. Jika tidak memungkinkan, sepenuhnya kami serahkan pada proses hukum,” pungkas Nurhadi.
Dugaan tindakan asusila PW ini terungkap setelah Mawar berkisah pada kerabatnya.
Kisah dua bulan lalu ini kemudian sampai ke pihak desa dan pihak keluarga.
Warga yang belakangan juga mendengar kisah Mawar geram dan menggelar aksi unjuk rasa hari ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.