Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Pulang Kerja Langsung Diomeli, Suami Pukul Istri Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas, Dikira Dipecat

Pulang Kerja Langsung Diomeli, Suami Pukul Istri Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas, Dikira Dipecat dari kerjaan

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
Tersangka penganiayaan terhadap istri pakai tabung elpiji saat di Polresta Sidoarjo, Kamis, (14/12/2023). 

Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.

Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban. 

Selain itu, hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan bahwa sebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak. 

Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah. 

Kepada polisi, tersangka pembunuhan ini mengaku emosi dan tidak betah diomeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.

Pria yang belum punya anak itupun langsung digelandang polisi. 

Atas perbuatannya, Riyadi pun harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved